Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 April 2017 | 20.21 WIB

Batasi Jam Truk Melintas, Forum LLAJ Sosialisasi ke Perusahaan

SOSIALISASI KE PERUSAHAAN: Kapolresta Sidoarjo Kombespol M. Anwar Nasir melihat jam tangan saat memantau lalin di Jalan Raya Waru. - Image

SOSIALISASI KE PERUSAHAAN: Kapolresta Sidoarjo Kombespol M. Anwar Nasir melihat jam tangan saat memantau lalin di Jalan Raya Waru.


JawaPos.com – Kemacetan masih menjadi masalah utama di beberapa jalan Kota Delta. Titik yang paling parah adalah Jalan Kletek, Taman, serta Jalan Raya Waru hingga Buduran.


Contohnya, antrean panjang di Jalan Raya Kletek. Kepadatan itu disebabkan akses salah satu perumahan. Kendaraan yang keluar dari perumahan menghambat laju pengendara yang melintas. Arus lalu lintas pun tersendat. Tidak hanya itu. Kemacetan juga dipicu kendaraan berat seperti truk.


Di sepanjang Jalan Raya Waru sampai Buduran, kemacetan terparah berlokasi di flyover Waru. Setiap pagi jalan layang tersebut selalu dijejali kendaraan. Selain itu, kepadatan di perempatan Jalan Raya Gedangan. Truk besar menjadi penyebab utama.


Kasi Dalops Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Feri Prasetiya Budi menyatakan bahwa jalan-jalan Kota Delta memang masih dihantui kemacetan. Bahkan, kepadatan jalan setiap tahun terus bertambah. Penyebabnya laju pertumbuhan kendaraan yang sangat pesat. ”Orang mudah mengkredit sepeda motor atau mobil,” tuturnya.


Penyebab kedua, truk masih bebas melintas di jalan-jalan utama. Misalnya, di Jalan Raya Waru hingga Jalan Raya Buduran. Kendaraan berat itu, tambah Feri, menjadi salah satu pemicu kepadatan. ”Belum lagi kalau rusak, kendaraan di belakang terhambat,” katanya.


Feri menambahkan, sebenarnya Dishub Sidoarjo sudah menerbitkan surat edaran larangan melintas bagi kendaraan berat pada jam-jam tertentu. Misalnya, Jalan Raya Waru–Buduran. Kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas di atas pukul 09.00 pagi. Tujuannya mengurangi kepadatan. Sebab, saat pagi, jalur itu dipadati pengendara yang berangkat kerja.


Sayangnya, aturan tersebut tidak berjalan. Masih banyak truk yang nekat melintas saat jam-jam sibuk. Alhasil, ruas sepanjang 9,2 km itu padat merayap. Petugas tidak melakukan penindakan saat kendaraan bertonase tinggi tersebut lewat.


Dia menyatakan, petugas tidak bisa melakukan penertiban. Sebab, jalan yang dilewati kendaraan besar itu merupakan jalan nasional. Dengan demikian, yang berhak mengeluarkan larangan dan penertiban adalah pemerintah pusat. ”Surat itu hanya bersifat imbauan. Kami tidak punya kewenangan melakukan penindakan,” paparnya.


Feri menyebutkan bahwa dishub sudah mengadakan rapat untuk mencari solusi kemacetan. Hasilnya, dishub kembali membuat surat pembatasan melintas bagi kendaraan berat pada bulan ini. Truk dilarang melintas di Jalan Raya Waru hingga Buduran pada pukul 06.00–09.00 dan 16.00–19.00. Sama halnya dengan jalur Pandaan menuju Malang. ”Sudah kami sosialisasikan awal bulan ini,” ujarnya.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Asrofi menyatakan, truk memang menjadi problem di Sidoarjo. Mayoritas jalan utama di Kota Delta merupakan jalan nasional. Karena itu, pemkab tidak berwenang melarang kendaraan berat tersebut melintas di jalan. ”Sifatnya hanya imbauan,” tuturnya.


Selain itu, penindakan truk di jalan sulit dilakukan. Asrofi menyebutkan, jika itu dilakukan, Sidoarjo akan dicap tidak pro pada pertumbuhan ekonomi. ”Karena menyangkut ekonomi,” katanya.


Mantan asisten I (bidang pemerintahan) Pemkab Sidoarjo itu menyatakan, meski hanya imbauan, dishub akan menggiatkan sosialisasi aturan tersebut. Mereka bakal memasang spanduk di jalan. Selain itu, pihaknya akan berkirim surat kepada sejumlah perusahaan. ”Harapannya, aturan itu bisa dijalankan,” ucapnya. (aph/c6/dio/sep/JPG)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore