Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Maret 2017 | 10.53 WIB

Akumulasi Data dari 62 SMP, 8.209 Siswa Sidoarjo Bawa Motor

Data Pelajar SMP di Kota Delta Membawa Motor. - Image

Data Pelajar SMP di Kota Delta Membawa Motor.



JawaPos.com – Satu per satu sekolah melaporkan data siswanya yang membawa motor kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo. Hingga Selasa (7/3), ada 62 SMP yang telah menyetorkan laporan. Hasilnya, jumlah total pelajar bermotor di Kota Delta mencapai 8.209 orang.



Tingginya angka pelajar yang mengendarai motor ke sekolah di Sidoarjo untuk jenjang SMP tersebut membuat dikbud bergerak cepat. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang program Save Our Student (SOS) bagi siswa SMP. SE itu diterbitkan pada 27 Februari lalu.



Sekretaris Dikbud Sidoarjo Tirto Adi mengatakan, dikbud sebenarnya sudah lama membuat SE tentang larangan bagi pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah. Bahkan, aturan tersebut tercantum dalam setiap buku siswa. Namun, pelaksanaannya tidak terlalu efektif. Buktinya, ribuan pelajar masih membawa sepeda motor.



’’Makanya, kami bikin SE baru tentang program SOS. Intinya tentang larangan berkendara sepeda motor. SE-nya diperbarui sebagai pengingat,’’ ujarnya. SE tentang program SOS itu merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dikbud, Polresta Sidoarjo, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.



Apalagi, larangan pelajar bersepeda motor tersebut juga telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, pasal 81 ayat 2a yang mengatur batasan usia 17 tahun untuk mendapatkan surat izin mengemudi A, C, dan D. ’’Itu sebabnya SE baru ini dibuat agar lebih terperinci,’’ ungkapnya.



Dalam SE program SOS itu disebutkan, sekolah tidak diperkenankan menyediakan fasilitas parkir sepeda motor kepada siswa. Sekolah juga wajib melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.



Selain itu, sekolah diwajibkan membuat surat edaran kepada orang tua/wali tentang larangan membawa sepeda motor ke sekolah. Sekolah juga harus memberikan pemahaman kepada siswa tentang budaya sehat ke sekolah dengan berjalan kaki atau mengendarai sepeda angin.



Pesan penting lainnya adalah sekolah wajib mengimbau orang tua agar menjalankan budaya antar-jemput siswa. Siswa harus bangga ketika diantar-jemput orang tua. ’’Kami terus mendukung program SOS,’’ jelasnya.



Kepala Seksi Kurikulum Bidang Pendidikan dan Menengah (Dikmen) Dikbud Sidoarjo Rudi Pujiantoro mengatakan, pihaknya akan terus mendata jumlah pelajar bermotor jenjang SMP, baik negeri maupun swasta. Sementara ini, pihaknya telah menerima data dari 62 sekolah di 18 kecamatan. ’’Masih banyak yang belum mengumpulkan data,’’ ujarnya.



Menurut Rudi, pihaknya sudah kembali mengingatkan para kepala SMP pada saat sosialisasi ujian sekolah berstandar nasional (USBN) beberapa waktu lalu. Namun, sekolah yang mengumpulkan data hanya bertambah sekitar 10 lembaga. ’’Masih kurang 100-an lembaga,’’ ungkapnya.



Meski pendataan belum tuntas, jumlah pelajar yang tercatat membawa motor ke sekolah sudah mencapai ribuan. Totalnya, 8.209 pelajar. Mereka yang memarkir kendaraan di lingkungan sekolah sebanyak 1.183 siswa. Sisanya atau 7.026 siswa parkir di luar sekolah. ’’Ini masih sebagian saja,’’ kata Rudi.



Dia menegaskan, pihaknya akan terus menagih kepada sekolah-sekolah yang belum menyetorkan data. Data tersebut nanti diserahkan ke Dishub Sidoarjo sebagai acuan untuk program transportasi antar-jemput gratis. ’’Setidaknya kami sudah memiliki data berdasar fakta di lapangan,’’ tandasnya. (ayu/c7/pri sep/JPG)




Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore