
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, Humphrey R Djemat
JawaPos.com - Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika mengaku keberataan dengan keterangan saksi ahli Muhammad Hamdan Rasyid pada persidangan ke sembilan dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Mengingat posisi Hamdan Rasyid sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang justru menjadi bagian dalam perkara ini.
Karena itu, kesaksiannya dalam kapasitas sebagai saksi ahli tidak diterima kuasa hukum pria yang karib disapa Ahok itu. Karena, kesaksiannya sarat dengan konflik kepentingan.
“Dia ini sebagai anggota komisi fatwa dan pengurus MUI. Padahal yang sedang dipersoalkan kan soal sikap dan pendapat keagamaan MUI,” ujar anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, Humphrey R Djemat di Jakarta, Selasa (7/2).
Dia menilai, Hamdan Rasyid tidak cocok dihadirkan sebagai ahli. Sebab seorang ahli harus menegakkan keadilan demi memperjelas sebuah masalah.
"Karena itu kami berkesimpulan ahli yang diajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) punya konflik kepentingan yang sangat jelas sehingga tidak layak didengar keterangannya. Oleh karena itu kami menolaknya sebagai ahli," katanya.
Humphrey juga melihat, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hamdan Rasyid isinya hampir sama dengan BAP Ketua MUI Ma’ruf Amin. Termasuk kesalahan dalam pengetikan, tanggal dan jam yang sama.
Dalam BAP Rasyid, kata Humphrey, tertulis tanggal 16 November 2016, pukul 08.30. Sedangkan BAP Kiai Ma’ruf Amin tanggal 16 November 2016, pukul 08.00. Bahkan penyidiknya juga sama. "Dari keterangan saya di atas jelas artinya saksi tidak independen. Karena ada konflik kepentingan,” imbuhnya.
Dia mengaku, tidak mempersoalkan posisi Hamdan Rasyid jika kehadirannya dipersidangan sebagai saksi fakta. Namun, tim kuasa hukum menolak Rasyid sebagai saksi ahli. Karena saksi ahli harus netral.
"Kami enggak mau sebut ahli di sini, keterangan Hamdan Rasyid dalam BAP nomor sembilan, sama persis dengan keterangan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Dalam hal ini kami melihat independensi sangat diragukan. Dengan demikian kita menolak dan memberikan beberapa catatan kepada Majelis,” tambahnya.
Humphrey menjelaskan, sedikitnya ada tiga poin BAP Ma'ruf yang jawabanya mirip sekali dengan BAP milik Hamdan. Satu di antaranya soal larangan pemilihan non muslim bagi warga Islam.
“Dan perlu dicatat, pendapat dan sikap keagaaman itu, baru pertama kali dikeluarkan dalam sejarah MUI. Selama ini, MUI merilis fatwa jika terkait penistaan agama,” urainya.
Namun demikian, fatwa yang dikeluarkan tidak dibuat dalam satu atau dua hari saja, tetapi minimal satu bulan bahkan bisa lebih. Karena penerbitan sebuah fatwa harus melalui pendalaman, kajian dan pendapat para ulama.
“Sedangkan pendapat dan sikap keagamaan itu hanya dilakukan dalam Rapat Dewan Pimpinan Harian yang terdiri dari beberapa komisi. Dan pada saat pendapat dan sikap keagaman itu, dikeluarkan hanya beberapa hari saja. Ini kan agak aneh,” nilainya. (uya/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
