
Faruk (25) usai dirazia karena berbuat mesum bersama ME, seorang remaja kelas VIII SMP.
JawaPos.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengamankan Faruk, 25, warga Dupak, Surabaya. Faruk kedapatan sedang berhubungan intim dengan seorang remaja perempuan berinisial ME di sebuah hotel Minggu (2/7) malam. Saat ditanya oleh polisi, Faruk mengaku bertugas sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga membenarkan bahwa Faruk merupakan anggota Satpol PP. Sedangkan ME sendiri masih berusia 13 tahun. Dia masih berstatus pelajar kelas VIII SMP. "Yang bersangkutan (Faruk, red) memang Satpol PP. Namun statusnya honorer, bukan PNS," jelas Shinto kepada JawaPos.com Senin (3/7).
Saat dilakukan penangkapan, keduanya pasangan tak resmi ini sedang berduaan di kamar sebuah hotel di Jalan Tembaan. "Kami mendapati dua orang yang bukan berstatus suami istri di dalam sebuah kamar. Kami langsung bawa mereka ke kantor untuk dimintai keterangan," tambah polisi asal Medan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan Faruk dan ME baru saling mengenal April lalu. Awalnya mereka berkenalan lewat media sosial dan berlanjut dengan saling berbalas chatting via BBM. Sebulan kemudian, mereka kopi darat.
Mereka bertemu di sebuah kafe dan sekadar mengobrol santai. Pasca pertemuan itu, Faruk mengajak ME untuk berpacaran. Tidak hanya itu, Faruk juga merayu untuk mengajak berhubungan badan. "Puncaknya, tersangka mengajak korban ke hotel, hingga mengajak korban untuk berhubungan intim," sebut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu.
Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban sudah dicabuli sebanyak dua kali. Awalnya ME menolak, namun korban akhirnya menuruti keinginan tersangka karena terus-terusan dirayu. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mencari fakta-fakta lain," tegas polisi dengan dua melati di pundak tersebut.
Ini bukan kali pertama Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap oknum Satpol PP cabul. Mei lalu, korps berseragam cokelat mengamankan Syamsuri yang berstatus PNS Satpol PP Kota Surabaya. Dia dijebloskan ke penjara karena mencabuli FS, remaja 16 tahun. "Karena korban dibawah umur, tersangka kami jerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Shinto. (did/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
