Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2017 | 13.55 WIB

Bawa Pedang Saat Tagih Utang, Debt Collector Ngawur Ini Diringkus

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Polisi pantang membiarkan debt collector bertindak di luar batas saat menagih utang. Seperti saat Unit Jatanras Polrestabes Surabaya meringkus pria berinisial EMP, 40, warga Taramana, Nusa Tenggara Timur. EMP menagih utang sambil mengacungkan pedang panjang. EMP mendapat iming-iming komisi hingga 5 persen apabila berhasil menagih utang senilai Rp 3 miliar.


Si empunya utang berinisial HR yang tinggal di kawasan Manyar Kertoarjo. ''Kami dapat laporan dari korban bahwa pelaku pakai cara kekerasan. Itu tidak dibenarkan,'' jelas Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko, Selasa siang (12/12).


Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, EMP telah lima kali mendatangi rumah HR. Dia diringkus saat menagih utang. Saat itu dia membawa mobil Toyota Innova bernopol L 1975 AV. ''Dia marah-marah sambil mengancam korban,'' terang Agung.


Saat polisi datang EMP mengelak tudingan itu. Namun korps berseragam cokelat tak kehabisan akal. Mereka kemudian menggeledah seisi mobol EMP. Di situlah ditemukan barang bukti yang cukup untuk menjeratnya. Barang-barang tersebut antara lain sebilah pedang dan dua pasang rantai gembok.


''Pedangnya disembunyikan di bawah jok belakang,'' tutur mantan Kanitreskrim Polsek Wonokromo itu. Agung menambahkan, saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi menggelar Operasi Sikat Semeru II 2017. Salah targetnya adalah menangkal premanisme.


EMP dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara gara-gara aksi sok jagoannya. ''Menagih utang seperti ini adalah salah satu bentuk premanisme. Kami akan tindak tegas,'' tukasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore