Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2017 | 15.35 WIB

Kejari Sidoarjo Warning Sumbangan di Sekolah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com- Pungutan sumbangan di sekolah-sekolah negeri kembali menjadi rasan-rasan. Termasuk di Kota Delta. Kejaksaan negeri (kejari) Sidoarjo sudah kerap mendengar kabar tersebut. Jika tidak ingin berkasus, aparat penegak hukum itu memberikan warning agar sekolah-sekolah mematuhi aturan yang ada.


Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo menyatakan, masalah sumbangan tersebut perlu dikaji dan didalami. Kejaksaan tidak mungkin bertindak terlalu dini sebelum memahami persoalan dengan jelas. ”Kami tidak bisa menyimpulkannya jika tidak mendapat data yang lengkap,” ujarnya.


Menurut aturan, untuk pemberian dana pada sekolah dari orang tua siswa tersebut, ada ketentuannya. Soal sumbangan, salah satunya, harus ada unsur sukarela. Terdapat keikhlasan dari pemberinya. Bukan pemaksaan yang memberatkan mereka.


Sumbangan berbeda dengan pungutan liar (pungli). Kalau pungli, penarikannya dilakukan di luar aturan dan jelas terlarang. Dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggara pendidikan juga tidak diperkenankan melakukan pungli. ”Karena itu, kami harus melihatnya secara objektif dulu,” ungkapnya.


Secara umum, lanjut Andri, pungutan yang tidak memiliki dasar hukumnya disebut pungli. Jika memang ada unsur liarnya dan unsur-unsur tindak pidana, pungutan tersebut tentu akan tindaklanjuti. ”Kalaupun ini terjadi (adanya pungli, Red), ini bukan visi pendidikan. Itu merupakan oknum,” tegasnya.


Dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, komite sekolah diperbolehkan menggalang dana sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, sumbangan merupakan pemberian uang, barang, serta jasa oleh peserta didik, orang tua, atau walinya. Baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.


Di sisi lain, pungutan merupakan penarikan uang dari oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.


Sementara itu, beredar kabar, wali murid belakangan mengeluhkan sumbangan yang terkesan bersifat pungutan. Salah seorang wali murid di sebuah SMAN Sidoarjo kepada Jawa Pos bercerita bahwa dirinya harus menyumbang Rp 4 juta setelah tahap penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Padahal, dalam sebuah formulir yang diberikan, pihaknya menyanggupi Rp 2 juta.


Namun, dalam pertemuan antara wali murid dan komite sekolah, sumbangan wali murid disepakati sama besar. Yakni, menyumbang Rp 5 juta. Karena dianggap terlalu membebani, wali murid dan komite sekolah kembali mengadakan pertemuan. Hasilnya, disepakati angka Rp 4 juta. ”Katanya kan sukarela, kok disamaratakan?'' ungkap seorang wali murid.


Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore