
Ilustrasi
JawaPos.com- Pungutan sumbangan di sekolah-sekolah negeri kembali menjadi rasan-rasan. Termasuk di Kota Delta. Kejaksaan negeri (kejari) Sidoarjo sudah kerap mendengar kabar tersebut. Jika tidak ingin berkasus, aparat penegak hukum itu memberikan warning agar sekolah-sekolah mematuhi aturan yang ada.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo menyatakan, masalah sumbangan tersebut perlu dikaji dan didalami. Kejaksaan tidak mungkin bertindak terlalu dini sebelum memahami persoalan dengan jelas. ”Kami tidak bisa menyimpulkannya jika tidak mendapat data yang lengkap,” ujarnya.
Menurut aturan, untuk pemberian dana pada sekolah dari orang tua siswa tersebut, ada ketentuannya. Soal sumbangan, salah satunya, harus ada unsur sukarela. Terdapat keikhlasan dari pemberinya. Bukan pemaksaan yang memberatkan mereka.
Sumbangan berbeda dengan pungutan liar (pungli). Kalau pungli, penarikannya dilakukan di luar aturan dan jelas terlarang. Dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggara pendidikan juga tidak diperkenankan melakukan pungli. ”Karena itu, kami harus melihatnya secara objektif dulu,” ungkapnya.
Secara umum, lanjut Andri, pungutan yang tidak memiliki dasar hukumnya disebut pungli. Jika memang ada unsur liarnya dan unsur-unsur tindak pidana, pungutan tersebut tentu akan tindaklanjuti. ”Kalaupun ini terjadi (adanya pungli, Red), ini bukan visi pendidikan. Itu merupakan oknum,” tegasnya.
Dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, komite sekolah diperbolehkan menggalang dana sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, sumbangan merupakan pemberian uang, barang, serta jasa oleh peserta didik, orang tua, atau walinya. Baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Di sisi lain, pungutan merupakan penarikan uang dari oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sementara itu, beredar kabar, wali murid belakangan mengeluhkan sumbangan yang terkesan bersifat pungutan. Salah seorang wali murid di sebuah SMAN Sidoarjo kepada Jawa Pos bercerita bahwa dirinya harus menyumbang Rp 4 juta setelah tahap penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Padahal, dalam sebuah formulir yang diberikan, pihaknya menyanggupi Rp 2 juta.
Namun, dalam pertemuan antara wali murid dan komite sekolah, sumbangan wali murid disepakati sama besar. Yakni, menyumbang Rp 5 juta. Karena dianggap terlalu membebani, wali murid dan komite sekolah kembali mengadakan pertemuan. Hasilnya, disepakati angka Rp 4 juta. ”Katanya kan sukarela, kok disamaratakan?'' ungkap seorang wali murid.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
