Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2018 | 20.35 WIB

Anggaran Lift Rumah Dinas, M Taufik: Salahkan Zamannya Djarot!

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. - Image

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.

JawaPos.com - Kisruh anggaran pengadaan lift untuk rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati 7, Menteng, Jakarta Pusat, masih terus berlanjut. Kali ini, menyita perhatian Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang sangat tidak setuju jika kasus itu disebut-sebut adalah bentuk kesengajaan.


Dia menegaskan, pos anggaran itu diinput mulai Juni hingga Agustus 2017 oleh Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. Sehingga, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mengetahui keberadaan anggaran tersebut.


Pasalnya, saat itu masih pada era Mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat. "Salahin aja (Dinas) Citata. Kok salahinnya Pak Anies? Itu kan sudah duluan (dimasukkan). Anda salahin dong ini zamannya Djarot, salahin, sebelum Anies dilantik," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (26/1).


Menepis kabar kesengajaan dari DPRD, Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan, dalam rapat pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2018 oleh badan anggaran (Banggar) memang tidak secara detail memperhatikan satu per satu item pos anggaran yang masuk ke dalam renovasi rumah dinas itu.


"Di DPRD kan bahasnya nggak detail, apa bikin apa, renovasi, kalau bahasnya sampai detail itu bisa tiga bulan. Itemnya kan puluhan ribu," tukasnya.


Tak mau permasalahan berlanjut, Taufik pun meminta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta agar membatalkan anggarannya. Lagi pula, lanjutnya, rumah dinas gubernur yang hanya terdiri atas dua lantai itu tidak membutuhkan lift dan juga sudah ramah difabel.


"Batalin aja (anggarannya). Nggak ada itu mesti pakai lift, orang rumahnya itu cuma dua lantai. Difabel mau naik ke mana, ruang tamunya ramah difabel," katanya.


Adapun pengadaan lift rumah dinas Gubernur DKI tertulis dalam situs sistem informasi Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id. Di sana ditetapkan dana yang dibutuhkan adalah sebesar Rp 750,2 juta. Pengadaan lift tersebut dilakukan dengan skema pengadaan langsung.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore