Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2017 | 22.20 WIB

Alasan Luhut Cabut Moratorium Reklamasi Sebelum Gubernur Baru Dilantik

Menko Maritim Luhut (tengah) saat Coffee Morning dengan wartawan di kantornya, Selasa (17/10). - Image

Menko Maritim Luhut (tengah) saat Coffee Morning dengan wartawan di kantornya, Selasa (17/10).


JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim telah resmi mencabut moratorium reklamasi Pulau C, D, dan G. Keputusan itu pun dianggap sepihak karena tidak ada koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Di sisi lain, pemerintah disebut sengaja mengumumkan pencabutan moratorium jauh sebelum pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Baru.


Menjawab hal tersebut, Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan menyebut, tidak ada kepentingan apapun dari pemerintah pusat atas keputusan itu.


Pencabutan moratorium itu dilakukan sebelum pelantikan karena memang dari pihak pengembang telah memenuhi persyaratan dari pemerintah.


"Kajian kan sudah selesai makanya dicabut," ujarnya dalam Coffee Morning di kantornya, Selasa (17/10).


Lanjutnya, Luhut juga membantah jika dirinya tidak melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Padahal, dari pihak Pemprov dalam hal ini diwakili oleh Sandiaga Uno tidak memenuhi janji yang telah dibuat.


"Karena Pak Sandi sudah datang ke saya. Mau briefing, dua kali janji dan dua kali tidak datang. Saya ini lebih tua dari dia," jelas dia.


Di tempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin mengatakan, pengembang telah mengajukan permohonan sebanyak dua kali. Permohonan itu diajukan karena pengembang telah memenuhi syarat dari pemerintah, sehingga, pengembang berhak untuk mengajukan surat pencabutan kepada pemerintah.


Atas dasar itulah pemerintah tidak bisa menolak pengajuan itu. Yang terpenting, pengembang sudah memenuhi syarat yang diminta.


"Karena sudah ada dua kali pengajuan tanggal 2 Oktober dan 23 Agustus mengajukan permohonan. Mengajukan ke LHK untuk minta dicabut. Karena kewajiban sudah dipenuhi ya dicabut saja," pungkasnya. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore