Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Agustus 2015 | 16.44 WIB

Kota Mataram Bisa Ikut Pilkada, Tergantung Putusan Sengketa

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com JAKARTA - Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih punya asa untuk ikut pilkada serentak tahun 2015. Pasalnya, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hasil gugatan sengketa pilkada salah satu bakal calon kepala daerah.



Jika gugatan itu dimenangkan, maka Mataram akan mempunyai dua bakal calon kepala daerah. Sehingga sudah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pesta demokrasi.



Dari data yang dihimpun, gugatan itu dilayangkan oleh pasangan Salman-Djana Hamdyana yang didukung Partai Golkar. Mereka menganggap KPU sudah melakukan pelanggaran pilkada pada masa pendaftaran bakal calon kepala daerah.



Awalnya, Golkar mendukung pasangan Ahyar Abduh-Mohan Roliskana. Namun tiba-tiba mencabut dukungan dan mengajukan Salman-Djana. KPU Lombok akhirnya tidak menerima pendaftaran pasangan Sahaja (Salman-Djana) itu.    

    

Ketua KPU, Husni Khamil Manik ketika dikonformasi, Sabtu (15/8) mengatakan pihaknya masih menunggu sengketa yang kini ditangani panitia pengawas pemilu (panwaslu) Lombok itu. "Kami masih menunggu hasilnya," ucapnya.

    

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengatakan bahwa dia sudah mendapatkan laporan dari panwaslu di Lombok. Bahwa KPU Lombok salah menafsirkan dukungan golkar pada pasangan Ahyar dan Mohan. Nasrullah menjelaskan sebenarnya dukungan golkar ke pasangan incumbent itu belum final. Sebab Golkar yang mendukung hanya dari satu kubu. Sedangkan saat ini Golkar terpecah menjadi dua.

    

Nah, selang penutupan pendaftaran bakal calon kepala daerah, rekomendasi dari dua kubu Golkar keluar. Partai berlambang pohon beringin itu sepakat mengusung calon sendiri yakni Salman dan Djana. Namun ketika mendaftar ditolak KPU.   

    

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay pihaknya enggan menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang tersebut. Dia mengaku, KPU menunggu keputusan panwaslu. "Kami masih menunggu keputusan dari panwaslu Lombok," ucapnya.

    

Dia mengatakan, jika memang hasil gugatan itu memenangkan penggugat, maka KPU harus memasukkan pasangan Salman dan Djana sebagai calon kepala daerah Kota Mataram. Berkas mereka akan langsung diverivikasi dan ditetapkan pencalonannya pada tanggal 24 Agustus. "Harus kami masukkan lagi," jelasnya.

    

Seperti yang diberitakan, Kota Mataram termasuk empat daerah yang pilkadanya ditunda tahun 2017. Tiga lainnya yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Blitar. KPU sebenarnya sudah memperpanjang dua kali masa pendaftaran, calon kepala daerah di Mataram tetap tidak bertambah. Yakni hanya satu pasang.

       

Partai Golkar sempat mendaftarkan calon. Yakni pasangan Salman dan Djana. Namun karena KPU Lombok menyatakan Golkar sudah mendukung calon Ahyar Abduh-Mohan Roliskan, maka lembaga penyelenggara pilkada itu menolak pencalonan keduanya. Sebab di dalam PKPU sudah dijelaskan bahwa calon kepala daerah tidak boleh mengundurkan diri dan parpol pendukung tidak boleh  mencabut dukungan. (aph/JPG)

Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore