
Pekerja memberi makan hewan kurban yang dijual di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Menurut pedagang penjualan hewan kurban tidak terpengaruh dengan adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meskipun pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan
JawaPos.com - Penyelenggaraan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban saat ini dilakukan di saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah menyebar. Masyarakat diminta untuk tidak takut atau khawatir, sebab hewan yang terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi.
Dalam keterangan resmi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan Halal Science Center (HSC) IPB University, Ahli Kedokteran Hewan drh Supratikno, Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi daging yang terjangkit PMK karena bukan termasuk zoonosis. Hal ini berbeda dengan virus Anthrax.
"Yang perlu dikhawatirkan adalah penyebaran virus lebih lanjut oleh manusia," ujarnya baru-baru ini
Menurutnya, proses penyembelihan yang sesuai syariat dan pedoman Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menjadi salah satu pengendalian dan pemberantasan virus ini. Ia mengatakan di masa PMK, bersikap ihsan pada hewan sehat dan terjangkit adalah kewajiban.
Manajemen Stres pada Hewan Bisa Cegah PMK
Ternyata salah satu cara untuk mencegah penularan PMK pada hewan adalah dengan melakukan manajemen stres. Seperti pada manusia, jika hewan tidak stres, maka virus PMK akan terinaktivasi.
"Bila manajemen stres hewan dilakukan dengan baik, maka akan mendorong pembentukan asam laktat sehingga menurunkan pH tubuh hewan di bawah enam. Pada pH rendah, virus PMK akan terinaktivasi," ujarnya.
Ia menambahkan, baik petugas penyembelih maupun masyarakat yang membantu proses penyembelihan harus mampu memperhatikan dan mempersiapkan lingkungan dan fasilitas terbaik bagi hewan. Tiga kunci utama dalam penyembelihan adalah lingkungan dan desain tempat penyembelihan, serta kompetensi petugas dan peralatan yang sesuai.
Untuk mencegah penyebaran virus PMK lebih lanjut, peneliti di HSC IPB University ini mengatakan bahwa tempat penjualan hewan hingga lokasi penyembelihan dan pemotongan hewan harus memenuhi persyaratan. Lokasinya juga telah mendapat persetujuan dari otoritas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
"Terutama fasilitas pembuangan limbah dan tempat isolasi bagi hewan yang terjangkit PMK harus tersedia,” katanya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
