
Pekerja memberi makan hewan kurban yang dijual di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Menurut pedagang penjualan hewan kurban tidak terpengaruh dengan adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meskipun pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan
JawaPos.com - Penyelenggaraan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban saat ini dilakukan di saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah menyebar. Masyarakat diminta untuk tidak takut atau khawatir, sebab hewan yang terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi.
Dalam keterangan resmi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan Halal Science Center (HSC) IPB University, Ahli Kedokteran Hewan drh Supratikno, Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi daging yang terjangkit PMK karena bukan termasuk zoonosis. Hal ini berbeda dengan virus Anthrax.
"Yang perlu dikhawatirkan adalah penyebaran virus lebih lanjut oleh manusia," ujarnya baru-baru ini
Menurutnya, proses penyembelihan yang sesuai syariat dan pedoman Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menjadi salah satu pengendalian dan pemberantasan virus ini. Ia mengatakan di masa PMK, bersikap ihsan pada hewan sehat dan terjangkit adalah kewajiban.
Manajemen Stres pada Hewan Bisa Cegah PMK
Ternyata salah satu cara untuk mencegah penularan PMK pada hewan adalah dengan melakukan manajemen stres. Seperti pada manusia, jika hewan tidak stres, maka virus PMK akan terinaktivasi.
"Bila manajemen stres hewan dilakukan dengan baik, maka akan mendorong pembentukan asam laktat sehingga menurunkan pH tubuh hewan di bawah enam. Pada pH rendah, virus PMK akan terinaktivasi," ujarnya.
Ia menambahkan, baik petugas penyembelih maupun masyarakat yang membantu proses penyembelihan harus mampu memperhatikan dan mempersiapkan lingkungan dan fasilitas terbaik bagi hewan. Tiga kunci utama dalam penyembelihan adalah lingkungan dan desain tempat penyembelihan, serta kompetensi petugas dan peralatan yang sesuai.
Untuk mencegah penyebaran virus PMK lebih lanjut, peneliti di HSC IPB University ini mengatakan bahwa tempat penjualan hewan hingga lokasi penyembelihan dan pemotongan hewan harus memenuhi persyaratan. Lokasinya juga telah mendapat persetujuan dari otoritas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
"Terutama fasilitas pembuangan limbah dan tempat isolasi bagi hewan yang terjangkit PMK harus tersedia,” katanya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
