Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 01.06 WIB

Jadi Karyawan Baru, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Lakukan Setelah Menerima Gaji Pertama!

Zodiak Ini Diprediksi Tiba-Tiba Dapat Uang Kaget dan Tabungannya Meroket (FREEPIK)

JawaPos.com - Sebagai karyawna baru, menerima gaji pertama memiliki euforia tertentu yang tidak bisa dibandingkan dengan perasaan lain.

Bagaimana usaha keras setelah mendapatkan pekerjaan dan juga usaha semaksimal mungkin di kantor selama sebulan pertama sudah terbayarkan.

Berapapun nominalnya, tentu gaji pertama sangat penting bagi karyawan baru terutama yang baru lulus atau fresh graduate. Karena sangat berharga itulah, dalam menghabiskannya tentu tidak bisa dilakukan sembarangan.

Kamu mungkin bingung hendak melakukan apa dengan gaji pertamamu. Terutama bagi kamu yang belum punya pengalaman atau buruk dalam mengelola keuangan.

Tapi tenang, ada langkah-langkah yang bisa kamu ikuti ketika kamu bingung hendak menghabiskan gaji pertama bekerja seperti apa.

DIpetik dari Monie Point dan Jupiter Money, berikut ini merupakan beberapa hal yang harus kamu lakukan setelah menerima gaji pertama sebagai karyawan baru:

1. Buat Budget Bulanan

Hal pertama yang harus kamu lakukan setelah menerima gaji pertama sebagai karyawan baru adalah membuat budget bulanan. Kamu harus bisa mencatat segala bentuk pengeluaran misalnya uang tempat tinggal, listrik, bensin, makan dan lain-lain.

Dengan memahami pengeluaran, kamu bisa membuat budget bulanan. Ingat juga di tanggal berapa kamu mendapatkan uang untuk menjadwalkan pengeluaran dalam satu bulan tersebut.

2. Sediakan Uang Darurat

Hal kedua yang bisa kamu lakukan setelah menerima gaji pertama sebagai karyawan baru adalah sediakan uang darurat.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore