Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 02.20 WIB

Hilang Arah saat Menganggur, Simak 7 Langkah yang Bisa Kamu Lakukan ketika Baru Saja Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi orang yang kehilangan pekerjaan. (Pexels) - Image

Ilustrasi orang yang kehilangan pekerjaan. (Pexels)

JawaPos.com - Kehilangan pekerjaan dan menganggur tentunya tidak ada di bucket list hampir semua orang. Ketika sudah mendapat pekerjaan, seseorang tentu ingin terus bekerja sampai kariernya berkembang.

Akan tetapi, dunia tentu tidak berjalan baik bagi semua orang. Ada banyak sekali kasus di mana seseorang tiba-tiba dipecat secara sepihak, bahkan ketika tidak ada masalah dalam pekerjaannya.

Kehilangan pekerjaan adalah sesuatu yang tidak bisa diduga bagi semua orang. Ketika seseorang kehilangan pekerjaan tiba-tiba dan menganggur, seseorang sering kali jadi bingung dan tidak jarang hilang arah.

Terutama bagi orang yang sudah bekerja bertahun-tahun, kehilangan pekerjaan memiliki rasa sakitnya tersendiri. Tentunya, kamu tidak boleh terlalu lama berlarut-larut memikirkan pekerjaan kamu sebelumnya.

Ada banyak hal yang bisa bahkan perlu kamu lakukan untuk melangkah ke depan. Dilansir dari Indeed dan Novo Resume, berikut ini merupakan 7 langkah yang bisa kamu lakukan ketika kamu baru saja kehilangan pekerjaan:

1. Menerima dengan Tenang

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan ketika baru kehilangan pekerjaan adalah menerima dengan tenang. Baik itu dipecat karena ketidakadilan atau keluar karena keadaan, pastikan untuk move on dan menutup buku dengan perusahaan sebelumnya.

Kamu mungkin butuh memproses kehilangan pekerjaan ini selama beberapa hari. Ambil waktu istirahat tersebut, asal tidak terlalu lama supaya kamu bisa cepat kembali aktif mencari pekerjaan selanjutnya.

2. Refleksi Diri dan Pekerjaan

Langkah kedua yang bisa kamu lakukan juga adalah refleksi diri dan pekerjaan. Kamu bisa bertanya langsung kepada atasan kamu dulu atau menimbang-nimbang performa kamu selama ini.

Hal ini bisa membantumu di perusahaan selanjutnya, di mana kamu bisa memperbaiki dan tidak mengulangi kesalahan tersebut. Atau, kamu bisa menyusun hal-hal yang kamu rasa kurang dari performa kamu untuk diperbaiki di pekerjaan selanjutnya.

3. Perhitungkan Kompensasi

Langkah ketiga yang bisa kamu lakukan dalam rentang waktu setelah menganggur adalah perhitungkan kompensasi yang ada. Hal ini tentunya tergantung dengan perusahaan, apakah menyediakan kompensasi setelah putus kontrak atau tidak.

Kamu bisa mengecek dengan HRD atau rekan kerja lama, apakah perusahaan memiliki berbagai tunjangan yang bisa dicairkan. Hal ini bisa kamu jadikan uang pegangan selama kamu belum mendapatkan pekerjaan selanjutnya.

4. Minta Surat Rekomendasi

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore