
Landak Jawa salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia./Lombok Wildlife Park
JawaPos.com - Beberapa waktu lalu,I Nyoman Sukena, warga Bongkasa, Badung, Bali mendapat vonis hukuman penjara selama 5 tahun akibat memelihara Landak Jawa.
Nyoman dianggap telah melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena dianggap memelihara Landak Jawa tanpa izin.
Melansir Radar Semarang, Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi kepada pemelihara hewan yang dilindungi tanpa mendapat izin dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.
Lalu apa itu Landak Jawa?
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 11 September 2024: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
Landak Jawa atau Hystrix javanica merupakan salah satu hewan liar endemik yang keberadaannya dilindungi karena terancam punah.
Sebagai salah satu hewan mamalia, Landak Jawa masuk ke dalam golongan ordo Rodentia dan famili Hystricidae.
Landak Jawa memiliki kebiasaan memakan berbagai jenis tanaman, seperti rumput, umbi-umbian, akar, dan buah.
Landak Jawa maupun Landak yang hidup di Indonesia biasanya hidup di hutan dan perkebunan lereng bukit.
Bahkan hewan ini juga terbiasa membuat lubang di tanah. Berikut beberapa fakta menarik mengenai Landak Jawa:
Hanya melahirkan 1 atau 2 kali dalam setahun
Landak Jawa umumnya hanya melahirkan 1 hingga 2 kali dalam setahun dengan jumlah kelahiran 1 hingga 3 ekor sekaligus.
Daging dan duri Landak
Meskipun status Landak Jawa dilindungi, sebagian orang Indonesia percaya bahwa Landak Jawa juga memiliki khasiat seperti obat.
Hal ini dikarenakan daging Landak dipercaya mengandung protein yang tinggi sehingga beberapa orang memburu Landak untuk memanfaatkan dagingnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
