Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 04.25 WIB

Daftar 5 Negara yang Memiliki Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Jepang menjadi Pelopor di Asia

ilustrasi ayah dan anak (sumber freepik.com) - Image

ilustrasi ayah dan anak (sumber freepik.com)

JawaPos.com- Baru-baru ini, wacana tentang pemberlakuan cuti Ayah saat istri melahirkan. Meski masih dalam pembahasan, sepertinya ini jadi angin segar bagi para orang tua, khususnya Ibu agar ayah dapat terlibat atas perannya mengurus bayinya dan istri.

Sebenarnya, program cuti Ayah ini sudah dilakukan oleh beberapa negara atas kesadaran mereka perihal pentingnya ayah dalam tumbuh kembang anak dan keluarga sedari dini.

Para ayah yang mendapat cuti ini tetap akan mendapatkan gaji setidaknya sampai dengan 80% dari pendapatan biasanya. Beberapa negara juga memberikan tunjangan lain diluar dari kompensasi tersebut.

Menurut analisis data yang dirilis oleh UNICEF, badan anak-anak PBB, hampir dua pertiga dari anak-anak di bawah usia 1 tahun di dunia yang mana hampir 90 juta tinggal di negara-negara di mana ayah tidak berhak oleh hukum untuk mengambil cuti ayah berbayar.

Bersamaan dengan kabar program ‘Cuti Ayah’ yang akan dipertimbangkan di Indonesia, berikut adalah 9 negara yang telah terlebih dahulu memberlakukan cuti bagi para pria saat istri melahirkan.

Lithuania

Berdasarkan data, setidaknya ada 30 orang ayah di Lithuania yang cuti kerja untuk merawat bayi mereka. Karyawan umumnya akan menerima sekitar 77,58% dari gaji biasanya.

Seorang lelaki yang telah menjadi ayah juga akan mendapatkan kesempatan untuk mendapat cuti orang tua, terhitung tiga tahun setelahnya. Gaji penuh yang didapat yaitu dua tahun pertama dan 70% dari pendapatan tahunan biasa untuk dua tahun berikutnya.

Jepang

Jepang adalah negara yang  menjadi pelopor dalam cuti ayah di Asia. Para ayah di Jepang setidaknya menerima cuti berbayar setahun penuh untuk merawat anak yang baru lahir.

Dilansir dari The Guardian, meskipun banyak perusahaan memberikan fleksibilitas melalui cuti bersama sebagai orang tua, Jepang menawarkan cuti khusus bagi ayah yang dibayar penuh selama satu tahun penuh.

Total kompensasi 67% dari gaji biasa selama 180 hari dan 50% untuk sisanya dibayar oleh pemerintah. Ini tidak termasuk cuti ibu, yang dapat dimanfaatkan ibu selain dari cuti berbayar yang dapat diterima ayah.

Swedia

Negara ini menawarkan orang tua untuk menerima 480 hari atau lebih dari setahun cuti kerja untuk merawat anak yang baru lahir.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore