Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 September 2023 | 03.11 WIB

Hati-Hati untuk Calon Pengantin! 4 Pantangan Ini Harus Dihindari Sebelum Hari Pernikahan

Ilustrasi pengantin baru. - Image

Ilustrasi pengantin baru.

JawaPos.com – Sepasang calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan harus mematuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah pantangan.

Pantangan bagi calon pengantin ini sangat kuat dalam budaya Jawa. Terlebih jika dikaitkan dengan Primbon Jawa. 

Primbon Jawa percaya bahwa para calon pengantin perlu menghindari beberapa kegiatan sesaat sebelum melangsungkan pernikahan.

Apabila dilanggar, maka siap-siap akan ada kesialan yang dipercaya dapat menimpa sang calon mempelai.

Berikut informasi terkait pantangan bagi calon pengantin sebelum menikah menurut primbon Jawa. 

1. Calon Pengantin Tidak Boleh Bertemu 15 Hari Sebelum Hari H

Dalam budaya Jawa, istilah ini lebih dikenal dengan nama pingitan. Pingitan ini sendiri memiliki manfaat yang cukup baik sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Kedua pengantin akan memupuk rasa rindu karena tidak bisa bertemu selama kurun waktu tertentu, tentunya hal tersebut akan membuat pernikahan nantinya diharapkan lebih harmonis.

2. Tidak Boleh Pergi Jauh

Calon mempelai pengantin juga disarankan untuk tidak pergi jauh. Khawatir akan terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

Karena apabila kita pergi jauh, biasanya kesialan akan lebih mudah menimpa karena hanya sedikit kenalan yang bisa dimintakan bantuan.

3. Tidak Boleh Bereprgian Melintasi Perairan

Pantangan yang satu ini mungkin bisa dibilang sangat masuk akal. Calon pengantin dikhawatirkan akan tenggelam apabila berpergian dengan melintasi kawasan perairan.

4. Tidak Boleh Berkendara

Kedua calon mempelai pengantin dilarang untuk berkendara beberapa hari sebelum melangsungkan pernikahan.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore