
Resep Gimbap Rumahan yang Enak./ YouTube Luvita Ho
JawaPos.com -- Gimbap menjadi salah satu makanan khas Korea yang banyak digemari karena rasanya yang gurih, lezat, dan mengenyangkan.
Hidangan ini terdiri dari nasi yang digulung dengan lembaran rumput laut, kemudian diisi dengan berbagai bahan seperti telur, sayuran, serta daging atau sosis.
Selain praktis, gimbap juga cocok dijadikan sebagai bekal makan siang atau camilan sehat di rumah.
Cara membuatnya pun tidak sulit, cukup dengan bahan-bahan sederhana yang bisa kamu temukan di dapar.
Tak heran, banyak orang yang kini memilih membuat gimbap sendiri di rumah, karena lebih hemat dna bisa disesuaikan dengan selera masing-masing.
Dilansir dari akun YouTube Luvita Ho pada Kamis (13/11), berikut ini merupakan resep untuk membuat gimbap rumahan yang simple dan enak.
Bahan-bahan untuk membuat gimbap:
· 1/2 wortel yang dipotong korek api
· 1 timun yang dipotong memanjang
· Danmuji atau acar lobak
· 2 telur yang sudah dibumbui dengan garam dan lada, di buat telor dadar
· 2 Eomuk atau fish cake
· 3-4 pcs crab stick
Bahan untuk campuran nasi:
· 2 mangkuk nasi
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022