
Vice President Indodax Antony Kusuma. (ANTARA)
JawaPos.com - Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mencatatkan kontribusi pajak selama Januari-Agustus 2025 mencapai Rp 265,4 miliar atau setara dengan sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama. Vice President Indodax Antony Kusuma menyatakan, capaian tersebut membuktikan peran industri kripto dalam menopang fiskal negara.
"Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (5/10).
Dia mengungkapkan dari tahun ke tahun kontribusi Indodax terhadap penerimaan pajak yang disetorkan ke negara selalu mengalami kenaikan yang signifikan. Pada 2022, tambahnya, nilai yang disetorkan ke negara berupa PPN Rp 60,04 miliar dan PPh Rp 54,58 miliar atau total Rp 114,63 miliar.
Kemudian pada 2023 mencapai Rp 91,47 miliar terdiri dari PPN Rp 47,91 miliar dan PPh Rp 43,56 miliar sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp 283,95 miliar terbagi atas PPN Rp 150,74 miliar dan PPh Rp 133,20 miliar. Sedangkan pada tahun ini lanjutnya, dari Januari–Agustus berupa PPN Rp 124,69 miliar dan PPh Rp 140,71 miliar sehingga total Rp 265,40 miliar.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.
Adapun total penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar. Antony menegaskan, capaian ini menjadi bukti bahwa aset kripto telah berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor yang berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Dia menambahkan ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal.
Menurut dia, penerimaan pajak kripto harus dilihat sebagai indikator legitimasi industri kripto, semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia.
"Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan," katanya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
