Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 September 2025, 16.36 WIB

Gabriel Rey: Jika Pajak Kripto Turun, Indonesia Bisa Jadi Pusat Perdagangan Kripto Asia Tenggara

CEO Triv Gabriel Rey. (Instagram Gabriel Rey) - Image

CEO Triv Gabriel Rey. (Instagram Gabriel Rey)

JawaPos.com – Pajak kripto kembali jadi perbincangan hangat di kalangan pelaku industri. CEO sekaligus Founder Triv, Gabriel Rey, menilai tarif pajak saat ini masih terlalu tinggi sehingga membuat banyak investor Indonesia lebih memilih bertransaksi di bursa global.

“Yang paling banyak dikeluhkan oleh nasabah sebenarnya itu potongan pajak. Sekarang kan 0,21 persen. Jadi mungkin itu yang sedikit dirasakan para pemain kripto agak berat, sehingga akhirnya beberapa trader mengalir ke exchange luar negeri,” kata Rey saat berbincang dengan JawaPos.com, Jumat (19/9).

Untuk informasi, sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025, pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto karena aset digital kini disetarakan dengan surat berharga.

Sebagai gantinya, setiap transaksi jual-beli aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21 persen melalui platform berizin di Indonesia.

Jika transaksi dilakukan di bursa luar negeri atau oleh pihak yang harus menyetorkan pajaknya sendiri, tarif yang dikenakan lebih tinggi yaitu 1 persen. Sementara itu, jasa terkait seperti biaya platform dan fee lain tetap dikenakan PPN efektif, serta jasa penambangan kripto dikenakan PPN efektif sebesar 2,2 persen.

Meski mekanismenya lebih sederhana dibanding aturan sebelumnya (PPh 0,1 persen ditambah PPN 0,11 persen), beban pajak final 0,21 persen masih dinilai kurang kompetitif dibanding bursa global. Di luar negeri, rata-rata biaya transaksi hanya sekitar 0,1 persen.

Menurut Rey, perbedaan tarif ini menjadi alasan utama mengapa sebagian investor Indonesia memilih menggunakan platform global. “Trader tentu cari yang lebih murah. Sedangkan enforcement yang dilakukan ke exchange luar negeri belum seketat yang dilakukan sekarang,” jelasnya.

Ia menekankan, jika pemerintah ingin mendorong perkembangan industri kripto lokal, tarif pajak harus bisa bersaing dengan Asia Tenggara bahkan global.

“Kalau mau CEX (exchange) Indonesia berkembang, pajaknya harus murah dulu. Kalau bisa paling murah di Asia Tenggara. Bahkan kalau bisa, bersaing dengan exchange global yang rata-rata 0,1 persen,” kata Gabriel.

Indonesia saat ini memiliki lebih dari 15 juta investor kripto. Jumlah ini menjadikan Indonesia salah satu pasar terbesar di kawasan Asia. Menurut Gabriel, dengan regulasi yang ramah dan pajak yang kompetitif, Indonesia bisa menjadi pusat perdagangan kripto di Asia Tenggara.

“Orang Indonesia itu paling suka yang murah. Itu sudah nggak bisa dipantang. Jadi kalau mau industri kripto lebih maju, suka nggak suka, pajak harus lebih murah dulu,” tegasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore