Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 April 2025 | 19.56 WIB

Vanuatu Sahkan Regulasi Kripto Ketat, Sanksi hingga Penjara 30 Tahun

Ilustrasi Vanuatu yang mulai mengesahkan aturan terkait kripto. (Dhimas Ginanjar/Dall E/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Vanuatu yang mulai mengesahkan aturan terkait kripto. (Dhimas Ginanjar/Dall E/JawaPos.com)

JawaPos.com – Vanuatu resmi mengesahkan undang-undang kripto yang sangat ketat, menyusul kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan di negara-negara kecil.

UU bernama Virtual Asset Service Providers Act itu disahkan oleh parlemen pada Selasa (26/3) dan memberikan kewenangan penuh kepada Vanuatu Financial Services Commission (VFSC) untuk mengatur dan mengawasi layanan aset digital.

Regulasi ini memungkinkan VFSC menerapkan standar Anti-Pencucian Uang (AML), Pendanaan Terorisme (CTF), serta Travel Rule sebagaimana ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF).

Hukuman maksimal bagi pelanggar bisa mencapai 250 juta vatu atau sekitar USD 2 juta (Rp 32,8 miliar) dan penjara hingga 30 tahun.

“Tuhan tolong siapa pun penipu yang mencoba main-main di Vanuatu, karena kalian akan dipenjara,” tegas Loretta Joseph, penasihat regulator yang turut menyusun UU ini, dikutip dari Cointelegraph, Minggu (30/3). “UU ini sangat ketat.”

Menurut Joseph, Vanuatu tak ingin mengalami bencana seperti runtuhnya FTX—bursa kripto asal Bahama yang bangkrut akibat skandal penipuan besar oleh pendirinya Sam Bankman-Fried.

“Vanuatu adalah negara kecil. Dan negara kecil kerap jadi incaran pelaku industri kripto yang cari celah regulasi longgar. Tapi ini jelas bukan tempat yang tepat bagi mereka,” ujarnya.

UU ini menetapkan kerangka lisensi dan pelaporan bagi berbagai entitas kripto, termasuk bursa aset digital, pasar NFT, penyedia layanan kustodian, hingga peluncuran koin baru (ICO).

Namun, stablecoin, token sekuritas, dan mata uang digital bank sentral (CBDC) dikecualikan dari cakupan regulasi, meski secara teknis memiliki kemiripan dengan aset virtual.

VFSC juga diberi wewenang untuk membentuk sandbox regulasi, di mana perusahaan yang disetujui bisa menguji layanan kripto selama satu tahun dan bisa diperpanjang.

Joseph menyebutkan bahwa Vanuatu memang membutuhkan undang-undang khusus untuk menangani pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam konteks aset virtual. Sebelumnya, negara ini belum memiliki dasar hukum yang relevan untuk dunia kripto.

Dalam pernyataan tertulis pada Jumat (29/3), VFSC mengatakan bahwa kerangka hukum ini disusun setelah bertahun-tahun melakukan kajian risiko dan akan membuka banyak peluang bagi negara, termasuk dalam mendukung inklusivitas keuangan dan layanan pembayaran lintas batas yang diatur.

Menariknya, proses penyusunan UU ini sudah dimulai sejak tahun 2020, namun mengalami keterlambatan karena pergantian pemerintahan, bencana alam, serta gangguan akibat pandemi COVID-19.

“Saya bangga karena mereka jadi negara Pasifik pertama yang benar-benar tegas dan bertindak,” ujar Joseph.

Dengan aturan yang begitu ketat dan sanksi yang berat, Vanuatu mengirim sinyal kuat bahwa mereka serius membangun ekosistem kripto yang aman, terpercaya, dan tak bisa disalahgunakan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore