Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Maret 2025 | 19.34 WIB

IMF Resmi Masukkan Kripto dalam Panduan Global, Masuk Standar Seperti Tanah dan Sumber Daya Alam

Ilustrasi Bitcoin. (Decrypt using AI) - Image

Ilustrasi Bitcoin. (Decrypt using AI)

JawaPos.comBitcoin kini resmi masuk ke arus utama sistem keuangan global. Untuk pertama kalinya, International Monetary Fund (IMF) menerbitkan panduan resmi yang mengatur cara negara-negara di dunia melaporkan transaksi aset kripto, termasuk Bitcoin dan stablecoin, sebagai bagian dari standar global.

Dikutip dari Bitcoinist, Rabu (26/3), IMF telah merilis edisi ketujuh dari Balance of Payments Manual—pedoman global yang digunakan lebih dari 160 negara untuk mencatat arus keuangan lintas batas.

Dalam revisi terbaru ini, untuk pertama kalinya, aset digital seperti Bitcoin dan stablecoin diperlakukan sebagai entitas ekonomi yang perlu dipantau dan dicatat secara terstruktur, setara dengan aset seperti tanah atau lisensi spektrum radio.

Menurut klasifikasi baru ini, Bitcoin akan dicatat sebagai aset non-keuangan yang tidak diproduksi, mirip seperti pencatatan atas hak milik atas tanah atau sumber daya alam.

Sementara itu, stablecoin seperti Tether (USDT) dikategorikan sebagai instrumen keuangan, dan aktivitas seperti mining serta staking dimasukkan ke dalam ekspor jasa komputer.

Langkah ini dipandang sebagai transformasi besar dalam pelaporan aset digital secara global. Selama ini, transaksi kripto yang nilainya mencapai triliunan dolar per tahun seringkali tidak tercatat atau dilaporkan secara tidak konsisten.

Dua negara yang paling disorot dalam konteks ini adalah Amerika Serikat dan El Salvador. Di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, AS kini memiliki cadangan strategis Bitcoin sekitar 200.000 BTC, sebagian besar didapatkan dari penyitaan hukum.

Trump bahkan menandatangani perintah eksekutif yang memblokir penjualan aset tersebut di masa depan.

Sementara itu, El Salvador tetap melanjutkan eksperimennya dengan menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi.

Negara ini kini mengoleksi 6.125 BTC senilai sekitar Rp 8,7 triliun, meski pada Desember 2024 menandatangani kesepakatan senilai Rp 22,7 triliun dengan IMF yang mensyaratkan pembatasan transaksi kripto.

IMF menegaskan bahwa cadangan Bitcoin milik negara kini akan dipantau dengan metodologi yang sama seperti pencatatan pembelian tanah atau lisensi spektrum lintas negara.

Ini berarti dunia akan mendapat transparansi yang lebih besar terkait bagaimana masing-masing negara mengelola cadangan kripto mereka.

Meski panduan ini tidak serta-merta memberikan status hukum terhadap kripto, banyak pihak melihatnya sebagai pengakuan nyata atas pentingnya Bitcoin dan aset digital lain dalam sistem keuangan global.

Max Keiser, penasihat Bitcoin bagi Presiden El Salvador, bahkan menyebut langkah ini sebagai pengakuan bahwa Bitcoin adalah “emas digital”—meski IMF sendiri tidak menyebutkan istilah itu secara eksplisit.

Bagi negara-negara yang warganya aktif menggunakan kripto, langkah ini menjadi penting. Di Nigeria misalnya, menurut laporan KuCoin 2023, lebih dari 35% orang dewasa mengaku menggunakan atau menyimpan kripto.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore