Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Maret 2025 | 00.23 WIB

Era Baru Keuangan: Senat AS Pastikan Bank Tak Bisa Tolak Industri Kripto

Ilustrasi bitcoin. (pymnts) - Image

Ilustrasi bitcoin. (pymnts)

JawaPos.com – Senat Amerika Serikat tengah berupaya menghentikan praktik debanking. Itu adalah praktik regulator perbankan yang menolak memberikan layanan kepada bisnis tertentu dengan alasan "risiko reputasi", termasuk kripto.

Praktik ini dinilai sebagai alat politik yang digunakan untuk menekan industri yang tidak disukai oleh pemerintah atau regulator keuangan.

Pada 6 Maret 2025, Tim Scott, Ketua Komite Perbankan Senat AS, mengajukan Financial Integrity and Regulation Management (FIRM) Act, yang bertujuan menghapus faktor risiko reputasi dalam pengawasan lembaga keuangan.

RUU ini mendapat dukungan dari seluruh anggota Partai Republik di komite tersebut, yang menilai bahwa regulator telah menyalahgunakan otoritas mereka untuk menyingkirkan bisnis tertentu.

"Aspek regulasi ini telah digunakan untuk menjalankan agenda politik terhadap bisnis yang seharusnya sah," ujar Scott, dikutip dari Bitcoin.com. "Ini adalah praktik diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip ekonomi bebas."

Senator Cynthia Lummis, yang juga mendukung regulasi kripto, turut mengkritik regulator perbankan yang dinilainya terlalu berkuasa tanpa akuntabilitas.

Ia menegaskan bahwa debanking telah menjadi alat politik yang merugikan industri inovatif seperti aset digital.

"Mereka menggunakan risiko reputasi sebagai alasan untuk memblokir bisnis yang tidak mereka sukai. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus dihentikan," kata Lummis.

Menurut laporan dari Bitcoin.com, praktik debanking telah berdampak pada banyak industri, termasuk perusahaan kripto yang kesulitan mendapatkan akses layanan perbankan.

Dalam beberapa kasus, regulator mendorong bank untuk menutup rekening perusahaan hanya karena industri tersebut dianggap memiliki risiko tinggi.

Jika FIRM Act disahkan, regulasi perbankan di AS akan mengalami perubahan besar. Bank akan dilarang menolak layanan keuangan kepada bisnis hanya berdasarkan reputasi atau faktor non-finansial lainnya. Sebaliknya, keputusan harus didasarkan pada risiko nyata yang dapat diukur secara objektif.

"Regulator seharusnya tidak boleh menjadi pemain politik yang menentukan bisnis mana yang boleh atau tidak boleh beroperasi," tegas Scott. Dengan langkah ini, Senat AS berharap dapat mengembalikan kepercayaan dalam sistem perbankan serta membuka akses yang lebih luas bagi industri inovatif, termasuk kripto.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore