Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 22.41 WIB

BPOM Ungkap 12 Daftar Obat Alami yang Ternyata Mengandung Bahan Kimia, Obat Kulit hingga Sesak Napas

Dua produk dari 12 produk obat alami yang mengandung bahan kimia dan kini dilarang BPOM (Istimewa) - Image

Dua produk dari 12 produk obat alami yang mengandung bahan kimia dan kini dilarang BPOM (Istimewa)

JawaPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang. Temuan tersebut mencakup produk dengan klaim untuk penyakit kulit, gatal-gatal, gangguan saluran pencernaan, hingga sesak napas.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, hasil pengawasan selama April 2026 masih didominasi produk berklaim stamina pria atau sehat pria yang mengandung sildenafil sitrat, disusul produk pegal linu yang mengandung parasetamol dan kafein.

"Pada pengawasan kali ini, BPOM menemukan OBA dengan jenis klaim yang perlu menjadi perhatian, yaitu produk klaim penyakit kulit dan gatal-gatal. Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol. Selain itu, ditemukan juga produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk dengan klaim sesak napas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM)," ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6).

Selain itu, BPOM juga menemukan produk pelangsing yang mengandung sibutramin, produk pegal linu, encok, dan asam urat yang mengandung parasetamol dan kafein, serta produk penambah stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat.

Bahaya Dikonsumsi Tanpa Pengawasan

Taruna Ikrar menegaskan praktik penambahan bahan kimia obat ke dalam obat bahan alam merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan masyarakat.

"Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," tegasnya.

Taruna menjelaskan, penggunaan OBA yang mengandung BKO dapat memicu efek samping serius. Sildenafil sitrat misalnya, merupakan obat keras untuk disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menyebabkan penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, hingga kerusakan hati dan ginjal.

Sementara itu, obat herbal yang mengandung parasetamol juga berisiko meningkatkan gangguan fungsi hati apabila dikonsumsi tanpa pengawasan.

Produk Klaim Sesak Napas jadi Sorotan

Taruna juga memberi perhatian khusus terhadap temuan produk herbal berklaim mengatasi sesak napas yang ternyata mengandung deksametason dan CTM.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore