Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Mei 2026 | 23.45 WIB

Waspada Penyakit Antraks dari Hewan Kurban, Epidemiolog Ingatkan 4 Pencegahannya

Ilustrasi hewan kurban. - Image

Ilustrasi hewan kurban.

JawaPos.com - Jelang perayaan Idul Adha 1447 H, tingkat kewaspadaan penyakit antraks dari hewan kurban mesti menjadi perhatian. Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane, mengingatkan masyarakat untuk menerapkan empat langkah pencegahan agar penularan penyakit dari hewan ke manusia dapat dihindari.

Antraks adalah penyaktit zoonosis yang disebabkan oleh bakteri pembentuk spora bernama Bacillus anthracis. Penyakit ini menular dadi hewan ternak pemakan rumput seperti sapi, kambing, dan domba ke manusia. Bakteri antraks memproduksi racun yang sangat kuat dan dapat merusak organ penting di dalam tubuh.

Hewan Kurban Harus Melalui Pemeriksaan Kesehatan

Masdalina menjelaskan langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan hewan kurban telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan atau petugas kesehatan veteriner sebelum disembelih.

“Jadi hewan-hewan kurban itu sebaiknya melalui proses pemeriksaan. Biasanya kedokteran hewan dan kesehatan veteriner menjelang Iduladha menurunkan banyak dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan hewan-hewan kurban,” ujar Masdalina kepada JawaPos.com, Senin (18/5).

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan penting untuk memastikan hewan bebas dari penyakit menular, termasuk antraks. Pemerintah daerah harus secara ketat menurunkan dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang dijual.

Penyembelihan Disarankan di Rumah Potong Hewan

Pencegahan yang kedua, Masdalina menyebut bahwa proses penyembelihan sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) karena memiliki standar operasional prosedur (SOP) kesehatan hewan yang lebih terjamin.

Profesor Riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu mencontohkan, kebijakan di DKI Jakarta yang melarang pemotongan hewan kurban di lingkungan perumahan.

“Hewan kurban tidak boleh dipotong di perumahan. Potongnya di rumah potong hewan. Karena di rumah potong hewan tentu punya SOP untuk kesehatan hewannya,” katanya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore