
Ilustrasi orang yang bekerja sambil duduk (Freepik)
JawaPos.com – Duduk terlalu lama dapat berdampak buruk pada kesehatan secara keseluruhan.
Individu yang bekerja di balik meja, pemain game, dan mereka yang menghabiskan banyak waktu menonton TV atau bermain handphone sangat rentan.
Alasan umum untuk duduk terlalu lama meliputi tuntutan pekerjaan, kegiatan rekreasi, atau sekadar gaya hidup yang kurang aktif.
Ketika kurangnya aktivitas fisik menjadi kebiasaan, hal itu dapat secara diam-diam merusak kesehatan Anda.
Dilansir dari laman English jagran, berikut lima potensi bahaya duduk terlalu lama bagi kesehatan Anda.
1. Memperlambat metabolisme
Duduk terlalu lama memperlambat metabolisme sekaligus menghambat pengelolaan berat badan.
Saat tidak aktif, otot membakar lebih sedikit kalori dan metabolisme menurun.
Laju yang lambat ini menghambat penurunan lemak, yang menyebabkan penambahan berat badan.
Ketidakaktifan secara teratur juga mengurangi sensitivitas insulin sekaligus meningkatkan kadar gula darah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: Rekor Pertemuan Jadi Modal Tuan Rumah
Prediksi Skor Tenerife vs Girona: Tamu Incar Tiga Poin, Tuan Rumah Tertekan
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan di AFC Champions League Elite: Duel Berujung Imbang
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022