Ilustrasi cek kesehatan gratis. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Tahukah kamu, kalau sekarang masyarakat Indonesia bisa melakukan cek kesehatan secara gratis?
Mulai dari bayi, anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia semua bisa mendapat layanan pemeriksaan gratis di puskesmas.
Program ini resmi dari Kemenkes RI dan bisa kamu manfaatkan dengan cara yang sangat mudah. Yuk simak penjelasan berikut.
Manfaat Cek Kesehatan Gratis
Menurut Kemenkes RI, manfaat pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara rutin adalah:
1. Mengetahui kondisi tubuh sejak dini, sehingga risiko penyakit bisa langsung terdeteksi.
2. Keluhan lebih cepat ditangani, peluang sembuh lebih besar dan risiko komplikasi bisa ditekan.
3. Mendapat panduan hidup sehat, yang bisa kamu ketahui dari hasil pemeriksaan.
Jenis Pemeriksaan Gratis Berdasarkan Usia
Cek kesehatan gratis di puskesmas tersedia untuk semua usia. Layanan ini bisa dimanfaatkan tepat pada hari ulang tahun hingga 30 hari setelahnya.
Baca Juga: Tidak Melulu Pantai, 3 Destinasi di Bali Ini Menjadi Rekomendasi Rekreasi Sembari Beredukasi
Berikut jenis pemeriksaan gratis yang bisa didapatkan:

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
