
LUSTRASI: Petugas loket BPJS Kesehatan tengah melayani anggota di kantor BPJS Jakarta, belum lama ini.
JawaPos.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib untuk membayar iuran tergantung jenis kepesertaannya, yang terbagi ke dalam 2 jenis, yaitu Non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) dan PBI.
Adapun yang wajib membayar adalah Non-PBI, yang dibagi ke dalam Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. Sedangkan PBI, iurannya dibayarkan oleh pemerintah, peserta jenis ini adalah mereka yang merupakan fakir miskin dan orang kurang mampu.
Untuk jenis PPU, mereka berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non PNS, pegawai swasta, pekerja yang menerima upah dan juga warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan. Kemudian, PBPU adalah pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
Sementara itu yang dikategorikan sebagai Bukan Pekerja adalah investor, pemberi kerja atau pemilik perusahaan, penerima pensiunan (Anggota TNI/Polri dan PNS penerima hak pensiun), janda/duda beserta anak yatim penerima hak pensiun dari penerima pensiun yang mendapatkan hak pensiun), veteran perang, perintis kemerdekaan, janda/duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan serta bukan pekerja tapi mampu membayar iuran.
Lalu untuk apa mereka membayar iuran setiap bulannya?
Berdasarkan regulasi program JKN-KIS, terdapat 3 alasan peserta wajib membayar iuran tiap bulan. Pertama adalah agar status kepesertaannya tetap aktif. Lalu, tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan dan terhindar dari denda pelayanan.
Apa yang akan terjadi jika peserta tidak melakukan pembayaran iuran, yang pasti status keikutsertaan mereka menjadi peserta JKN-KIS menjadi non aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
Kerugian lain adalah peserta yang sebelumnya tidak membayar iuran dan ingin mengaktifkannya kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir, yakni Apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerugian lain jika tidak membayar iuran adalah apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
