Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 November 2022 | 12.45 WIB

Harmonisasi Data Fondasi Arsitektur Kesehatan Nasional yang Kokoh

Pengunjung saat memasuki area salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (18/7/2022). Pemerintah resmi memberlakukan wajib vaksin booster  untuk masuk mal atau area publik lainnya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Men - Image

Pengunjung saat memasuki area salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (18/7/2022). Pemerintah resmi memberlakukan wajib vaksin booster untuk masuk mal atau area publik lainnya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Men

JawaPos.com - Dalam upaya memperkuat arsitektur kesehatan global, ada tiga strategi yang didorong dalam Forum Presidensi G20. Pertama, menyusun dan membangun mekanisme global health fund. Kedua, membuka akses penanggulangan darurat kesehatan. Dan ketiga, penguatan mekanisme berbagi data yang tepercaya dengan pembentukan platform genome sequence data secara global.

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menyebut, salah satu kunci peningkatan arsitektur kesehatan global adalah ihwal ruang akses dan informasi data. Melihat pengalaman awal Covid-19, distribusi informasi dan data yang tidak merata menjadi penghambat upaya penanggulangan pandemi.

Tholabi mencontohkan saat puncak pandemi, data sekuens genom ternyata hanya dapat diakses oleh Moderna dan BioNTech. Padahal, data tersebut dibutuhkan banyak negara sebagai bagian mitigasi, termasuk pembuatan vaksin.

Tak hanya soal pandemi, diskrepansi data juga kerap terjadi antarkementerian dan lembaga. Demikian juga antara pemerintah pusat dan daerah. Tak jarang ditemukan beberapa kementerian atau lembaga memiliki versi data masing-masing untuk satu hal yang sama.

"Polemik soal data kerap menjadi perdebatan klasik. Jika dirunut, akar persoalannya juga masih sama, yakni soal ego sektoral yang pada akhirnya berdampak pada beragamnya varian data yang dirilis oleh masing-masing lembaga pemerintahan. Implikasinya, data-data yang berbeda dapat menghasilkan tafsir yang berbeda-beda dengan implikasi kebijakan yang berbeda pula," ujar Ahmad dalam diskusi bertajuk Mengurai Persoalan Basis Data Dalam Penyusunan Arah Kebijakan dan Desain Arsitektur Kesehatan Nasional, baru-baru ini.

Dalam kesempatan sama, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) UIN Syarif Hidayatullah, Nur Rohim Yunus juga mengakui adanya tantangan terhadap harmonisasi data, terutama dalam sektor kesehatan. Meski demikian, ia mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejatinya terus berupaya membangun sistem informasi kesehatan yang lebih kokoh sebagai bekal penguatan arsitektur kesehatan nasional.

Hal tersebut terwujud dari pengembangan aplikasi Peduli Lindungi sebagai platform penelusuran, pusat data pandemi Covid-19, dan pengembangan platform seperti SMILE sebagai platform distribusi vaksin, sampai Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) sebagai pencatatan imunisasi digital.

"Kemenkes tampaknya juga terus mengupayakan terbangunnya sistem informasi kesehatan yang mampu menyajikan data dan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu sebagai bahan masukan bagi pengambilan keputusan," lanjutnya.

Jika merujuk pada Perpres 39/2021 tentang Satu Data Indonesia, maka sejatinya pemerintah telah berupaya menciptakan soliditas data yang bermanfaat sebagai basis perencanaan dan perumusan kebijakan nasional. Sajian data dan informasi yang lebih baik juga dapat mendorong seluruh elemen masyarakat untuk ikut bergerak dan terlibat membantu pengentasan persoalan-persoalan yang dihadapi pemerintah.

"Data yang solid juga dapat digunakan sebagai alat navigasi untuk menentukan akurasi dan ketepatsasaran suatu kebijakan," sambungnya.

Oleh karenanya, penyusunan kebijakan berbasis data terintegrasi dalam satu wadah menjadi keharusan, terutama dalam bidang kesehatan. Hal tersebut misalnya bermanfaat dalam pengambilan kebijakan strategis pada saat situasi darurat.

"Misalnya, terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya diberlakukan secara tentatif demi mencegah transmisi Covid-19," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore