
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmavati saat pertemuan konsolidasi dengan tujuh menteri dan sembilan kepala lembaga di bawah lingkup koordinasi Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Adapun konsolidasi tersebut membahas pe
JawaPos.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga menuturkan jika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19, wajib untuk melapor kepada ketua RT, ketua RW, Satgas Penanganan Covid-19 setempat atau puskesmas, untuk dilakukan penelusuran kontak erat. Kriteria kontak erat adalah kontak tatap muka atau berdekatan pada jarak satu meter dalam waktu 15 menit atau lebih, bersentuhan secara fisik seperti bersalaman atau berpegangan tangan.
"Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri sesuai standar dan situasi lain yang mengindikasikan ada kontak, itu berdasarkan penilaian tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," ungkap dia beberapa waktu lalu.
Adapun anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR. Bila selama masa karantina muncul gejala Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak napas, segera periksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan.
"Karantina mandiri diakhiri hanya bila sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan," tambah dia.
Anggota keluarga yang bergejala Covid-19 ini harus segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR dan melakukan isolasi hingga dinyatakan negatif. Bila tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri di rumah, dapat dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan pemerintah daerah.
"Anggota keluarga positif Covid-19 yang meninggal dimakamkan sesuai tata laksana protokol Covid-19," tutur Bintang.
Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi. Dimulai dari 3M, yaitu wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun dan wajib menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=b2-EcfPEOaQ

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
