
Seorang tenaga kesehatan menerima vaksin booster. Alfian Rizal/JawaPos
JawaPos.com - Badan Pengaws Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menyetujui lima merek vaksin booster atau vaksin penguat guna melindungi seseorang dari Covid-19. Booster adalah dosis ketiga atau dosis penguat yang diberikan kepada seseorang untuk menaikkan titer antibodi.
Seseorang bisa mendapatkan booster setelah 6 bulan pemberian vaksin dosis lengkap atau dua dosis. Pemberian booster nantinya melihat ketersediaan vaksin yang ada.
Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan seseorang penting untuk disuntik booster mengingat varian Covid-19 terus bermunculan. Sehingga ketika imunitas atau antibodi seseorang menurun setelah 6 bulan dosis lengkap, seseorang harus disuntik booster.
“Kadar imunogenisitas seseorang bisa menurun kadar antibodinya di bawah 30 persen, terjadi saat 6 bulan setelah vaksin lengkap. Itu sebabnya seseorang harus mendapatkan booster,” kata Penny dalam keterangan pers virtual, Senin (10/1).
Di Indonesia, pelaksanaan pemberian vaksinasi booster akan dimulai 12 Januari 2022. Sesuai rekomendasi WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tentunya mereka yang mendapatkan booster memiliki skala prioritas.
“Akan didahulukan untuk lansia, nakes, pelayan publik dan immunocompromised lalu masyarakat umum,” tegas Penny.
Sedikitnya ada 5 vaksin yang diizinkan menjadi booster yakni vaksin Pfizer, Moderna, Coronavac Biofarma, Astrazeneca, dan Zififax. BPOM mengklaim sudah melakukan uji khasiat keamanan kajian mutu sebelum memberikan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA).
“EUA sudah dilakukan untuk mengevaluasi vaksin primer sebagai booster. Berdasarkan uji klinis booster yang mendukung ada 5 vaksin tersebut, tentunya sudah dinilai oleh klinisi oleh komite tim penilai obat dan ahli dari ITAGI,” katanya.
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menegaskan hal senada. Seseorang yang wajib mendapatkan booster lebih dulu adalah kelompok prioritas.
“Tentu yang harus didahulukan kelompok berisiko tinggi dari sisi pekerjaan, nakes, petugas karantina, imigrasi, pelayan publik, guru, dan dari sisi kondisi tubuh yakni lansia, komorbid, disabilitas itu harus didahulukan. Dan mereka harus gratis atau ditanggung pemerintah,” tutup Dicky.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
