Ilustrasi pendidikan anatomi menggunakan cadaver/ Sumber: freepik.com
JawaPos.com – Pendidikan anatomi tubuh merupakan hal yang sangat penting, terlebih bagi orang yang menjalani pendidikan di bidang kedokteran.
Umum bagi para mahasiswa pendidikan kedokteran untuk menggunakan Cadaver sebagai bahan penelitian mereka.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Cadaver atau dalam bahasa Indonesia disebut kadaver merupakan jenazah atau mayat.
Biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi, hal ini berfungsi untuk mengetahui penyebab kematian, mengidentifikasikan lokasi penyakit, dan lainnya.
Menurut American Association for Anatomy, pembelajaran menggunakan Cadaver memberikan sejumlah keuntungan yang tidak didapatkan dari teknologi manapun.
Pendidikan anatomi sangat penting untuk para mahasiswa kesehatan, karena bisa memahami terminologi media dan anatomi melalui tubuh asli manusia.
Para mahasiswa kedokteran juga menyebut Cadaver sebagai ‘guru pertama’ karena cadaver membantu mereka mempraktekkan apa yang mereka telah pelajari.
Dengan menggunakan anatomi tubuh secara langsung, para mahasiswa lebih mudah memahami proses pembedahan dibandingkan jika menggunakan model virtual.
Biaya yang perlu dikeluarkan terkait penggunaan Cadaver sebagai model pembelajaran memang cukup mahal, jika dibandingkan dengan teknologi virtual.
Sehingga biaya yang sering menjadi pertimbangan utama sebelum menggunakan Cadaver dalam praktik kedokteran.
Penggunaan Cadaver di Indonesia sendiri tidak bisa sembarangan. Penggunaanya diatur oleh peraturan resmi melalui Undang-undang (UU).
Penggunaan Cadaver untuk ilmu pengetahuan di Indonesia diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 120 ayat 1.
Dalam pasal tersebut berbunyi, “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.”
Aturan lain terkait penggunaan Cadaver dalam proses praktikum bedah anatomi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahan yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
