Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Oktober 2023 | 17.39 WIB

Diawali dengan Demam, Begini Cacar Monyet Bersarang di Tubuh

Ilustrasi vaksin cacar monyet.  Kemenkes menyiapkan seribu dosis vaksin cacar monyet untuk diberikan kepada masing-masing sasaran sebanyak dua dosis. - Image

Ilustrasi vaksin cacar monyet. Kemenkes menyiapkan seribu dosis vaksin cacar monyet untuk diberikan kepada masing-masing sasaran sebanyak dua dosis.

JawaPos.com–Banyak masyarakat yang belum terinformasi dengan baik mengenai apa itu Mpox. Hal itu disampaikan Ketua Satgas MPox IDI Dr Hanny Nilasari, Sp DVE. PB IDI melalui satgas merekomendasikan mengenai penanganan kasus Mpox tersebut.

  1. Diperlukan penyebaran edukasi secara luas kepada masyarakat umum tentang infeksi itu, terutama cara penularan, pencegahan, dan deteksi dini.
  2. Lebih dari 90 persen penularan melalui kontak erat dan terutama kontak seksual. Hindari kontak fisik dengan pasien terduga Mpox, tidak menggunakan barang bersama. Misalnya handuk yang belum dicuci, pakaian yang belum dicuci, atau berbagi tempat tidur, alat mandi, dan perlengkapan tidur seperti sprei, bantal, dan lainnya.
  3. Untuk populasi risiko tinggi misalnya memiliki multipartner dan kondisi imunokompromais (autoimun, penyakit kronis lainnya) sedapat mungkin hindari perilaku yang berisiko. Hubungan seksual harus dilakukan dengan aman menggunakan kondom serta lakukan vaksinasi.
  4. Kepada masyarakat, terlebih bagi populasi di atas, dianjurkan untuk segera mengunjungi dokter apabila muncul gejala lesi kulit yang tidak khas dan didahului demam.
  5. Pada kasus terduga Mpox, perlu dilakukan skrining/pemeriksaan awal berupa wawancara tentang perkembangan penyakit (anamnesis), pemeriksaan lesi kulit dan organ-organ secara detail dan lengkap (PF), serta pemeriksaan swab yakni pemeriksaan lab khusus dengan mengambil cairan dari lenting/keropeng/kelainan kulit.
  6. Penyediaan obat antivirus dan vaksin didesentralisasi di dinas kesehatan kabupaten atau kota yang ditunjuk dengan alur permintaan sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan diberikan atas indikasi serta skala prioritas.
Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore