Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2023 | 04.55 WIB

Hikmahanto Juwana Sebut RPP Kesehatan Ancam Kedaulatan Negara

Bea Cukai gagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal yang dibawa truk pengangkut mobil ambulans rusak di Gerbang Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY/Antara - Image

Bea Cukai gagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal yang dibawa truk pengangkut mobil ambulans rusak di Gerbang Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY/Antara

JawaPos.com - Pakar hukum internasional, Prof. Hikmahanto Juwana berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagai aturan pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berpotensi mengancam kedaulatan negara. Merujuk draf RPP yang beredar di publik, terdapat beberapa aturan untuk produk tembakau.

Aturan ini diantaranya larangan iklan produk tembakau, larangan promosi dan sponsorship, larangan penjualan produk secara ketengan, larangan kegiatan CSR, larangan display produk, dan aturan kemasan minimal 20 batang/bungkus. Prof. Hikmahanto yang juga rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi ini menegaskan, jika draf RPP ini dipaksakan akan punya implikasi banyak terhadap berbagai peraturan lain baik yang setara atau turunannya.

Akibatnya industri hasil tembakau (IHT) nasional bisa mati. Lalu bagaimana dengan nasib petani dan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada tembakau?

Ia melanjutkan, apabila RPP ini disahkan akan marak penyelundupan hasil tembakau dari luar negeri dan rokok ilegal. Belum lagi pemerintah harus mampu mengganti sumber pemasukan negara, yang jumlahnya berkisar 9-13 persen dari total penerimaan pajak negara.

"Saya mensinyalir LSM luar negeri berada di balik draf RPP Kesehatan. LSM ini sudah lama memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)," ujar Prof. Hikmahanto, dalam keterangannya, Senin (2/10).

Lebih lanjut, Prof. Hikmahanto mengatakan, pemerintah sudah tepat untuk tidak meratifikasi FCTC. Namun, sebagai kompromi pemerintah diminta untuk mengadopsi poin-poin FCTC dalam draf RPP tanpa memberikan solusi nyata.

"Poin-poin FCTC yang diadopsi akan berdampak negatif pada perekonomian negara dan masyarakat luas," imbuh Prof. Hikmahanto.

Menurut Prof. Hikmahanto, kedaulatan negara diwujudkan dalam kemandirian pemerintah mengambil kebijakan yang dibutuhkan. Pasalnya, pemerintah Indonesia lah yang paling tahu kondisi Indonesia. Bukan pemerintah negara lain, terlebih lagi LSM dari luar negeri.

"Ini yang ditegaskan oleh Bapak Presiden bahwa kita tidak mau hanya sekedar ikut-ikutan tren, kita harus betul-betul melihat kepentingan nasional Indonesia," tegas Prof. Hikmahanto.

Prof. Hikmahanto menjelaskan, saat membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja. Dalam kasus pembahasan draf RPP, di luar kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau, dan kontinuitas sektor IHT nasional, hingga penerimaan negara.

Lebih lanjut Prof. Hikmahanto menegaskan, isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, draf RPP ini tidak hanya bicara soal satu dimensi kepentingan, namun merupakan titik temu berbagai kepentingan. Maka itu, kementerian/lembaga terkait harus diikutsertakan agar pembahasan mengenai peraturan perundangan lebih komprehensif.

"Selain itu, naskah akademik RPP sebagai dasar revisi harus dibuka ke publik untuk mendapatkan masukan," imbuhnya.

Polemik berkepanjangan draf RPP yang menguras energi pemerintah semestinya tidak perlu terjadi. Untuk itu sebagai bangsa yang berdaulat penting untuk kita mampu mengambil sikap dan tidak tunduk kepada desakan lembaga asing yang memiliki kepentingan atas draf RPP ini.

Prof. Hikmahanto mengingatkan, secara umum hukum internasional melarang suatu negara atau pihak asing lainnya untuk campur tangan dalam urusan negara lain. Namun kerap kepentingan tersebut dititpkan oleh para proxy di suatu negara.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore