Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Desember 2016 | 05.30 WIB

RS Swasta Wajib Layani Pasien BPJS

BPJS - Image

BPJS

JawaPos.com - Seluruh fasilitas kesehatan wajib mengiktui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.



Bahkan dalam kebijakan pemerintah, 2019 seluruh fasilitas kesehatan wajib ikut BPJS.



Menyongsong aturan tersebut, RS Puri Cinere Depok terus berbenah menyiapkan pelayanan pasien BPJS. Rencananya, tahun depan RS Puri Cinere sudah menjadi salah rumah sakit swasta yang melayani pasien BPJS.



Untuk itu, pihak manajemen rumah sakit tipe B ini telah mengalokasikan lebih dari 30 dari total 171 tempat tidur untuk pasien rawat inap BPJS Kesehatan.



"BPJS tahun depan, karena kita menata ruang perawatan juga baru selesai. Nantinya diprioritaskan di bawah untuk BPJS. Kami tata, ada yang bilang swasta enggak mau. Kalau kami siap," kata Direktur RS Puri Cinere Judiwan D Maswar, Sabtu (17/12).



Untuk itu, kata Judiwan, pihaknya tengah melengkapi infrastruktur dan kelengkapan sistem. "Administrasi, dokter-dokternya, pencatatan manajemennya. Itu berjalan maka akan lengkap," jelasnya.



Pihaknya menargetkan lebih dari 10 persen tempat tidur bagi pasien BPJS. Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat akan lebih tertangani untuk mendapatkan layanan kesehatan.



"Sebelum ini kan pasien mau masuk sini waiting list terus. Waiting list pun banyak pasien bukan pribadi, tapi anak-anak perusahaan dari pemegang saham. Kalau itu kita enggak penuhin kan pemegang saham juga enggak enak. Kita tambah alokasi," jelasnya. (cr1/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore