Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 September 2017 | 01.58 WIB

Mengenal PICU, Ruang Perawatan Anak dengan Biaya Besar

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Kasus meninggalnya bayi Tiara Debora yang masih berusia empat bulan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, membuat masyarakat mengenal ruang PICU. Ibunda Debora, Henny Silalahi saat itu kelimpungan harus mencari ruang PICU, sedangkan rumah sakit meminta uang muka karena belum melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebetulnya apa itu ruang PICU?


Ruang PICU adalah Pediatric Intensive Care Unit, memang diperuntukkan untuk anak-anak. Ruang itu hampir dimiliki semua rumah sakit tipe A dan B dan rumah sakit pemerintah atau RSUD. Ruang ini merupakan pelayanan intensif untuk anak yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus.


Gunanya mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital. Anak yang harus dirawat di PICU adalah mereka yang mengalami masalah pernapasan akut, kecelakaan berat, hingga kelainan fungsi organ. Karena itu bayi Debora saat itu harus segera dirawat di ruang PICU, lantaran saat datang sudah mengalami sesak napas dan tubuh membiru.


“Soal jangka waktu berapa lama harus dipindahkan ke PICU, kami melihat dari kondisi stabil atau tak stabilnya pasien. Kalau kondisi pasien stabil kami bisa pindahkan. Tapi kalau kondisi pasien tidak stabil, hal itu tak tergantung dari berapa lama waktunya,” kata Direktur RS Mitra Keluarga Fransisca Dewi, Senin (11/9).


Investasi rumah sakit swasta untuk menyediakan ruang khusus seperti PICU begitu besar. Bahkan nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Pembiayaannya pun sangat tinggi.


“Perawatan di ruang khusus itu biayanya besar sekali. Kami juga perlu pikirkan efektifitas dan efisiensi pasien. Perawatan khusus butuh waktu lama. Seandainya dibantu dengan BPJS pasti kan pasien akan lebih ringan,” papar Fransisca.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyebutkan, hampir seluruh rumah sakit yakni 181 rumah sakit di Jakarta memiliki fasilitas ruang PICU, khususnya RSUD. Di antaranya terdapat 141 tempat tidur fasilitas layanan PICU.


“Hampir semua ada pelayanan fasilitas PICU. Lalu ada 91 rumah sakit di Jakarta yang sudah menerima pasien BPJS dari 187 total rumah sakit,” katanya.


Investasi ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) begitu besar dengan berbagai peralatan yang lengkap. Dilansir dari laman RSIA Bunda, keduanya adalah ruang perawatan intensif untuk bayi (sampai usia 28 hari) dan anak-anak yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus, guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore