
Ilustrasi
JawaPos.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan menghindari justifikasi dalam menetapkan penderita penyakit paru disebabkan karena merokok. Kemenkes pun lebih memilih memperkuat aksi gerakan antirokok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli Kemenkes Bidang Ekonomi Kesehatan, Donald Pardede. Menurut Donald, tidak mudah dan akan mahal jika harus mendeteksi orang menderita penyakit paru lewat pemeriksaan.
"Harus diakui bahwa hal ini tidak mudah. Kalau kita katakan seorang sakit paru, untuk memastikan itu disebabkann oleh rokok, ini tidak mudah. Dan membuktikan itu lebih sulit dan lebih mahal daripada men-judge seperti itu," ujar Donald saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kementerian Kominfo, Kamis (7/12).
Hal ini terkait usulan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), agar penerima PBI KPM yang merokok tidak mendapatkan kemudahan dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Kemenkes lebih memilih gerakan ke hulunya. Bagaimana membuat orang tidak merokok itu lebih penting daripada menghukum orang merokok dan melakukan pembuktian bahwa penyakit itu disebabkan oleh rokok," paparnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmodalam diskusi tersebut mengungkapkan, tidak semua pajak rokok itu diperuntukan bagi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebanyak 62,5 persen dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk bisa memproteksi warganya agar tidak merokok.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
