Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2017 | 06.01 WIB

Kemenkes: Lebih Baik Mencegah Daripada Menjustifikasi Perokok

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan menghindari justifikasi dalam menetapkan penderita penyakit paru disebabkan karena merokok. Kemenkes pun lebih memilih memperkuat aksi gerakan antirokok.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli Kemenkes Bidang Ekonomi Kesehatan, Donald Pardede. Menurut Donald, tidak mudah dan akan mahal jika harus mendeteksi orang menderita penyakit paru lewat pemeriksaan.


"Harus diakui bahwa hal ini tidak mudah. Kalau kita katakan seorang sakit paru, untuk memastikan itu disebabkann oleh rokok, ini tidak mudah. Dan membuktikan itu lebih sulit dan lebih mahal daripada men-judge seperti itu," ujar Donald saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kementerian Kominfo, Kamis (7/12).


Hal ini terkait usulan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), agar penerima PBI KPM yang merokok tidak mendapatkan kemudahan dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan.


"Kemenkes lebih memilih gerakan ke hulunya. Bagaimana membuat orang tidak merokok itu lebih penting daripada menghukum orang merokok dan melakukan pembuktian bahwa penyakit itu disebabkan oleh rokok," paparnya.


Wakil Menteri Keuangan Mardiasmodalam diskusi tersebut mengungkapkan, tidak semua pajak rokok itu diperuntukan bagi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebanyak 62,5 persen dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk bisa memproteksi warganya agar tidak merokok.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore