Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 November 2026 | 20.24 WIB

Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar 

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Ombudsman) - Image

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Ombudsman)

JawaPos.com - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (5/11). Hery Susanto dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2023. 

"Menyatakan Terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun," sambungnya.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurangan. Pidana denda itu harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

Hery juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.875.000.000. Hakim turut memperhitungkan rumah yang terletak di Pulogadung, Blok D5 nomor 10, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebagai pembayaran uang pengganti.

Hakim menegaskan, pembayaran uang pengganti itu harus dibayarkan selambatnya selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan penjara pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," ucap Hakim.

Hery Susanto terbukti menerima suap dengan total nilai sekitar Rp 4,8 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013-2025.

Hery disebut memanfaatkan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum dalam proses pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore