
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Ombudsman)
JawaPos.com - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (5/11). Hery Susanto dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2023.
"Menyatakan Terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun," sambungnya.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurangan. Pidana denda itu harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
Hery juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.875.000.000. Hakim turut memperhitungkan rumah yang terletak di Pulogadung, Blok D5 nomor 10, Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebagai pembayaran uang pengganti.
Hakim menegaskan, pembayaran uang pengganti itu harus dibayarkan selambatnya selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan penjara pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," ucap Hakim.
Hery Susanto terbukti menerima suap dengan total nilai sekitar Rp 4,8 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013-2025.
Hery disebut memanfaatkan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum dalam proses pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022