
Menko Yusril Ihza Mahendra. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal polisi aktif lainnya tidak mengarah pada tindak pidana makar.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada upaya makar. Kasus tersebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan.
“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Yusril menjelaskan, materi yang menjadi sasaran penyadapan hingga kini masih didalami oleh penyidik. Hal serupa juga terkait motif di balik tindakan tersebut yang belum dapat disampaikan kepada publik.
Menurutnya, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga kepolisian membutuhkan waktu untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut. Nantinya, penyidik Polri akan menjelaskan materi apa saja yang diduga disadap oleh ketiga jenderal yang telah menyandang status tersangka.
“Dan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa pasal yang saat ini disangkakan kepada para pihak terkait berkaitan dengan tindak pidana penyadapan. Ketentuan tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:BFC Disebut dalam Kasus Kedatangan Rombongan ke Rumah Herri Pras Buntut Singgung UAS dan UAH
“Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022