Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2026 | 14.34 WIB

Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Belum Mengarah ke Makar

Menko Yusril Ihza Mahendra. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Menko Yusril Ihza Mahendra. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal polisi aktif lainnya tidak mengarah pada tindak pidana makar.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada upaya makar. Kasus tersebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan.

“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Yusril menjelaskan, materi yang menjadi sasaran penyadapan hingga kini masih didalami oleh penyidik. Hal serupa juga terkait motif di balik tindakan tersebut yang belum dapat disampaikan kepada publik.

Menurutnya, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga kepolisian membutuhkan waktu untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut. Nantinya, penyidik Polri akan menjelaskan materi apa saja yang diduga disadap oleh ketiga jenderal yang telah menyandang status tersangka.

“Dan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa pasal yang saat ini disangkakan kepada para pihak terkait berkaitan dengan tindak pidana penyadapan. Ketentuan tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore