
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mendeportasi seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial SS diduga terlibat pencucian uang. (Istimewa)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mendeportasi seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial SS yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Tiongkok. Proses deportasi tersebut dilaksanakan pada Senin (26/10) malam.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna mendukung penegakan hukum terhadap SS di negara asalnya. Setelah dideportasi, SS diserahterimakan kepada kepolisian Tiongkok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan permohonan penerbitan Red Notice Interpol yang diajukan Pemerintah Tiongkok, SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau money laundering," kata Hendarsam, Selasa (27/10).
Menindaklanjuti permintaan tersebut, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan jajaran Imigrasi di Bali. Tim gabungan kemudian melakukan pendampingan dalam proses penjemputan dan serah terima SS, pada Minggu (25/10).
Setelah dibawa ke Jakarta, SS ditempatkan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani tahapan penanganan lebih lanjut. Petugas kemudian mempersiapkan proses deportasi setelah menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Tiongkok.
Hendarsam menegaskan, penanganan SS merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendukung kerja sama penegakan hukum antarnegara, khususnya dalam menangani buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia.
"Ketika terdapat informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menekankan, penanganan terhadap SS menunjukkan pentingnya koordinasi antara otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum dalam merespons permintaan penegakan hukum lintas negara.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan warga negara asing yang masuk dalam daftar buronan internasional dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022