
Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pda Kamis (27/8). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada Kamis (27/8).
Dalam putusan itu, Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi sebagai terdakwa tidak terbukti menerima uang maupun memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan primer oditur militer.
Namun, majelis hakim tetap menghukum Leonardi 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman itu dijatuhkan atas dakwaan subsidair yang dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
”Menyatakan para terdakwa tersebut, yaitu Terdakwa 1 Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi dan Terdakwa 2 Thomas Anthony Van Der Heyden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair,” kata Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal.
Dalam dakwaan primair, oditur militer menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dakwaan itu terkait dengan tindakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Majelis hakim menilai, persidangan menunjukkan bahwa dakwaan itu tidak terbukti.
”Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut,” imbuh Hakim Arwin.
Meski dinyatakan tidak terbukti menerima uang dari proyek yang menyeret perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG, majelis hakim tetap menghukum Leonardi dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hukuman itu dijatuhkan atas dakwaan subsidair. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
