Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 00.30 WIB

Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun

Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pda Kamis (27/8). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pda Kamis (27/8). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada Kamis (27/8).

Dalam putusan itu, Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi sebagai terdakwa tidak terbukti menerima uang maupun memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan primer oditur militer.

Namun, majelis hakim tetap menghukum Leonardi 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman itu dijatuhkan atas dakwaan subsidair yang dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

”Menyatakan para terdakwa tersebut, yaitu Terdakwa 1 Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi dan Terdakwa 2 Thomas Anthony Van Der Heyden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair,” kata Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal.

Dalam dakwaan primair, oditur militer menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dakwaan itu terkait dengan tindakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Majelis hakim menilai, persidangan menunjukkan bahwa dakwaan itu tidak terbukti.

”Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut,” imbuh Hakim Arwin.

Meski dinyatakan tidak terbukti menerima uang dari proyek yang menyeret perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG, majelis hakim tetap menghukum Leonardi dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hukuman itu dijatuhkan atas dakwaan subsidair. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore