Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 21.47 WIB

Skenario Malingering Janggal, Kuasa Hukum Desak Resmob Polda Metro Jaya Segera Tangkap Tersangka

Ilustrasi Polda Metro Jaya. (Ilham Kausar/Antara) - Image

Ilustrasi Polda Metro Jaya. (Ilham Kausar/Antara)

JawaPos.com - Tim Kuasa Hukum Korban, Andi Darti bersama saksi korban Fransisca, desak Polda Metro Jaya bergerak cepat, profesional, transparan, dan objektif mengusut tuntas dugaan rekayasa pura-pura gila (malingering) yang dimainkan tersangka HH.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha senilai Rp 2,8 miliar itu ditangani Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

​Desakan ini diperkuat analisis hukum pidana yang merujuk pada pandangan pakar hukum Prof. Indriyanto Seno Adji.

Berdasar doktrin hukum pidana, tindakan berpura-pura sakit atau merekayasa gangguan jiwa demi menghindari proses peradilan (malingering) tergolong sebagai bentuk ikhtiar tipu muslihat atau obstruction of justice (penghalangan proses peradilan).

Apabila rekayasa medis ini terbukti di muka persidangan, majelis hakim memiliki kewenangan dan dasar hukum yang sangat kuat untuk menjatuhkan sanksi pidana yang jauh lebih berat bagi tersangka maupun pihak-pihak yang membantu merekayasa status kejiwaan tersebut.

”Kami minta penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya bekerja secara objektif dan mendalam. Modus malingering tidak boleh dijadikan preseden buruk untuk mengangkangi hukum,” tandas Andi Darti.

”Kasus ini sudah terkatung-katung selama 6 tahun, kami mendesak kepolisian bergerak cepat, profesional, dan melayangkan surat penangkapan terhadap tersangka HH,” tegas Andi Darti.

Kronologi Penggelapan Modal Usaha Rp 2,8 Miliar dan Skenario Pengampuan (Curatel)

Perkara pidana ini bermula dari jalinan kerja sama investasi modal usaha dimana saksi korban Fransisca menyerahkan dana dalam jumlah besar kepada HH.

Namun dalam perjalanannya, modal usaha tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan dan diduga digelapkan HH untuk kepentingan pribadi, hingga menimbulkan total kerugian materiil mencapai Rp 2,8 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore