Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 17.42 WIB

Pakar Sebut Keabsahan Penyidikan Febrie Adriansyah Terancam Bila Praperadilan Dikabulkan

Kuasa hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/08/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos) - Image

Kuasa hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/08/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah akan berdampak pada kelanjutan proses penyidikan bila putusannya dikabulkan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, bila praperadilan Febrie dikabulkan, dapat berdampak pada keabsahan tindakan penyidik.

Termasuk penggeledahan dan penyitaan aset Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang dilakukan dalam perkara tersebut. 

Hingga saat ini, sidang praperadilan yang diajukan Febrie masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penggeledahan dan penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka terhadap Febrie.

Meski demikian, lanjut Fickar, apabila surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar tindakan hukum terhadap Febrie dinyatakan batal, penyidik Kejaksaan Agung tetap memiliki opsi untuk menerbitkan sprindik baru, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Ya tentu saja jika Sprindik satu dibatalkan maka bisa dilakukan dengan Sprindik baru," kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Jumat (21/8).

Ia menambahkan, kemenangan Febrie dalam gugatan praperadilan tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan aset yang sebelumnya disita digunakan dalam proses hukum.

Hal itu, kata dia, bergantung pada ada atau tidaknya bukti pendukung yang memadai.

"Jika ada bukti pendukung yang cukup, maka aset itu (bisa) sebagai alat bukti," jelasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore