Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 00.26 WIB

Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melakukan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Pernyataan itu disampaikan Yaqut usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (18/8).

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual-beli kuota, atau pelonggaran aturan. Tidak ada. Saya tidak pernah melakukan perintah itu. Yang saya tekankan justru sebaliknya, tidak boleh ada kebijakan koruptif," kata Yaqut kepada wartawan usai sidang.

Yaqut menegaskan, dirinya justru sering meminta bawahannya untuk menjauhi praktik korupsi. Ia menekankan, setiap pelayanan ibadah haji didasari atas kenyamanan para jemaah.

"Setiap persiapan dan pelaksanaan ibadah haji harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik. Dan itu tercapai, alhamdulillah," ucapnya.

Yaqut menekankan, alasan utama pengajuan perlawanan atas dakwaan Jaksa KPK, karena mencampuradukkan kewenangan menteri dengan persoalan teknis dalam penyelenggaraan haji.

"Perlawanan yang tadi kami sampaikan, yang pertama adalah bahwa surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Salah satunya yang jelas dan terang benderang adalah kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis," cetusnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut menyoroti isi dakwaan yang lebih banyak menguraikan dugaan penerimaan fee oleh sejumlah pihak.

"Dakwaan lebih banyak menguraikan dugaan penerimaan fee percepatan dan pelonggaran aturan oleh sejumlah pihak. Namun, tidak ada uraian yang jelas menghubungkan perbuatan tersebut dengan Gus Yaqut," ucap Mellisa.

Mellisa juga mempertanyakan dugaan adanya aliran dana sebesar USD 271.500 kepada Yaqut. Menurutnya, dugaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada kliennya selama proses pemeriksaan.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore