
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Koreksi tersebut tercantum dalam pertimbangan putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar.
MA menilai pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya yang menetapkan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 300 triliun tidak tepat.
“Meskipun demikian pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), yaitu sejumlah Rp 300 triliun tidak tepat,” demikian bunyi pertimbangan MA dalam salinan putusan, dikutip Kamis (13/8).
MA menjelaskan, kerugian keuangan negara tidak dapat disamakan dengan kerugian lingkungan. Lembaga kekuasaan kehakiman itu menegaskan, kedua jenis kerugian tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme penanganan yang berbeda.
Sebelumnya, angka Rp 300 triliun mencakup beberapa komponen, antara lain kemahalan sewa-menyewa peralatan processing penglogaman dan pembayaran bijih timah senilai Rp 38,9 triliun. Sementara itu, kerugian ekologi dihitung mencapai sekitar Rp 271 triliun.
MA berpandangan, kerugian ekologis memang dapat dihitung berdasarkan keahlian tertentu. Namun, hasil penghitungan kerusakan lingkungan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
MA menegaskan, kerugian keuangan negara berada dalam rezim hukum tindak pidana korupsi yang penanganannya menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi. Salah satu tujuan mekanisme tersebut adalah mengembalikan kerugian negara, termasuk melalui perampasan aset.
Sementara itu, kerugian lingkungan berada dalam ranah hukum lingkungan. Penegakan hukumnya dapat ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata di pengadilan negeri, dengan tujuan memberikan beban tanggung jawab kepada pihak yang menyebabkan kerusakan untuk memulihkan kondisi lingkungan.
Atas dasar itu, MA menegaskan penghitungan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun seharusnya diperlakukan sebagai delik tersendiri dan ditindak melalui proses penuntutan yang terpisah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
