
Tim hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ali Yusuf, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
Salah satu tim kuasa hukum mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ali Yusuf, menilai terdapat sejumlah hal penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang tidak dituangkan dalam surat dakwaan.
Ali menjelaskan, dakwaan setebal 180 halaman dengan nomor 72/TUT.01.04/24/07/2026 tidak menggambarkan adanya tindakan Gus Alex yang meminta atau memaksa pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas penggunaan kuota haji tambahan.
"Tidak ada satupun rangkain cerita di dalam dakawaan setebal 180 halaman no 72/TUT.01.04/24/07/2026 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex meminta, memaksa apalagi mendesign keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf kepada wartawan, Selasa (11/8).
Menurut Ali, jika BAP Gus Alex dibandingkan dengan konstruksi perkara dalam dakwaan, kliennya justru disebut tidak aktif meminta fee percepatan. Sebaliknya, pihak swasta disebut lebih dulu berinisiatif memberikan uang tersebut.
"Jika membaca BAP nya, klien saya pasif. Justru terdakwa dari pihak swasta yang aktif memberi," ucapnya.
Ali juga menyebut, Gus Alex sempat berupaya menolak sekaligus mengembalikan fee percepatan yang diberikan oleh sejumlah PIHK. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak diterima oleh pihak swasta.
Karena itu, Ali mempertanyakan alasan rangkaian peristiwa mengenai penolakan dan pengembalian uang tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022