Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Agustus 2026 | 03.07 WIB

Inkonsistensi Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Timah Jadi Sorotan

Ilustrasi PT Timah. (Istimewa) - Image

Ilustrasi PT Timah. (Istimewa)

JawaPos.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengoreksi putusan kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk mendapat sorotan. Apalagi MA menyatakan bahwa kerugian lingkungan Rp 271 triliun bukan kerugian keuangan negara.

Pertimbangan itu tercantum dalam putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017 hingga Februari 2020, Alwin Albar. Putusan itu dapat diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda meminta konsistensi pengadilan dalam hitung kerugian keuangan pada perkara korupsi. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi acuan utama perhitungan kerugian.

Contohnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Kejaksaan Agung sebelumnya menghitung kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.

Namun dalam putusan kasasi kasus tersebut, MA menyatakan komponen kerugian lingkungan Rp 271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara. Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah itu adalah Alwin Albar.

"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Huda kepada wartawan, Minggu (9/8).

Huda menegaskan kewenangan BPK dalam perhitungan kerugian keuangan negara berdasar aturan hukum kuat. Hal itu diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Perma, UU Keuangan Negara, dan UU BPK.

Ia juga menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, terutama Penjelasan Pasal 603, mengatur penghitungan kerugian keuangan harus metode seragam.

"Penghitungan keuangan negara jadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK," tegasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore