
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid turut merespons ramainya pembahasan mengenai konten kreator Ebem Martono yang merekam sejumlah usher pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 dengan menggunakan kacamata pintar.
Perekaman itu sendiri dilakukan tanpa izin dari pihak yang direkam. Meutya menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Meutya menjelaskan bahwa wajah maupun citra diri seseorang dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat biometrik berdasarkan UU PDP. Karena memiliki karakteristik yang unik dan melekat pada identitas fisik setiap individu, data tersebut wajib mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan demikian, aktivitas merekam wajah seseorang tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan aturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Dalam peristiwa yang berkaitan dengan Ebem Martono, sejumlah usher tersebut pun telah meminta agar video yang menampilkan mereka dihapus. Mirisnya, permintaan tersebut malah dibalas dengan ancaman permintaan ganti rugi atas biaya produksi konten.
Kasus tersebut kemudian menuai sorotan luas di media sosial. Banyak warganet mengecam tindakan sang kreator konten dan menyatakan dukungan agar para usher menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.
Menurut Meutya, alasan bahwa perekaman dilakukan di ruang publik tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk menghormati hak privasi seseorang sebagaimana diatur dalam UU PDP. Dia menegaskan, tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik.
“Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," kata Meutya.
Baca Juga:Gajah Tunggal Unjuk Inovasi di GIIAS 2026, Dari Ban Harian hingga Ban EV Berkecepatan 496 Km/Jam
Selain berpotensi melanggar aturan hukum, Meutya juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan norma etika karena dapat mengganggu rasa aman, khususnya bagi perempuan saat berada di ruang publik. Menurutnya, produksi konten digital seharusnya tetap mengedepankan perlindungan terhadap kelompok yang rentan, termasuk perempuan dan anak-anak.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
