Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 06.25 WIB

Tak Kenakan Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tahanan Kejagung

Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah pada Jumat malam (24/7). Namun, Febrie tampak tidak mengenakan rompi pink saat dibawa keluar dari Gedung Utama Kejagung usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 23.02 WIB.

Sesuai jadwal pemeriksaan dan pemanggilan yang dilayangkan Kejagung, hari ini Febrie jadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu ditangani Kejagung usai menerima penyerahan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

"Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie saat ditanyai awak media.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidikan kasus TPPU itu dilakukan atas surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik itu jadi yang keempat diterbitkan Kejagung terkait kasus yang menyeret nama Febrie.

"Benar, jadi ada 4 sprindik. Dan yang ke-4 itu khusus TPPU-nya," terang Anang kepada awak media.

Sprindik baru tersebut diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026. Menurut Anang, sprindik ini terbit setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus tersebut juga ditangani Tim 9 Kejagung.

"Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," kata Anang.

Di antara 4 saksi itu, 2 orang tidak memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung. Febrie beralasan sakit dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim 9 menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua saksi tersebut. "Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," ucap dia.

Atas panggilan kedua itu, Febrie hadir dan datang ke Kejagung siang tadi. Dia langsung menjalani serangkaian pemeriksaan. Meski belum diumumkan Kejagung, Febrie langsung digiring masuk ke mobil tahanan. Itu menegaskan mantan pejabat Kejagung itu sudah berstatus tersangka dan jadi tahanan. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore