
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
JawaPos.com - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Pendiri Rumah Singgah CLOW (Cat Lover In The World) Wahyu Winono alias Bimbim, mengungkap tabir kejanggalan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya memperlihatkan kerapuhan dakwaan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup ribuan hewan terlantar.
Dalam persidangan perkara No. 222/Pid.B/2026/PN JKT.SEL yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, S.H., M.H. tersebut, keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda justru saling bertolak belakang dan mengonfirmasi bahwa akar persoalan ini murni bermula dari penertiban hewan liar atas keluhan warga di Cluster Navarra Modernland, Tangerang.
Usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa, DR (C) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., membeberkan secara lugas kejanggalan demi kejanggalan dari laporan yang dilayangkan saksi pelapor, Sadinda.
Andi Darti menyoroti inkonsistensi mencolok pada sikap dan dasar laporan pelapor. Pada laporan awal, pelapor mendasarkan keberatan lantaran unggahan ulang (repost) di akun resmi Yayasan CLOW memuat tangkapan layar pesan pribadi yang mencantumkan foto profil dan nomor telepon genggam miliknya.
Namun, delapan bulan kemudian saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, dasar keberatan pelapor mendadak berubah total. Pelapor justru mempermasalahkan pengumuman resmi Yayasan CLOW yang melarang dirinya dan saksi Supanto membawa atau memasukkan kucing ke shelter.
Karena itu, Andi menyebutkan adanya pergeseran yang sangat mendasar. Bagaimana mungkin dasar laporan polisi bisa berubah arah dari sekadar penayangan nomor HP menjadi pengumuman larangan membawa kucing?
”Perubahan ini membuktikan bahwa dalil pelapor sejak awal memang kabur, bias, dan dipaksakan,” tegas Andi Darti.
Lebih lanjut, Andi Darti membeberkan bukti percakapan digital pada 26 Oktober 2024. Pengumuman resmi yayasan tersebut sejatinya merupakan respons langsung atas ucapan kasar dan serangan personal yang pertama kali dilontarkan Sadinda kepada admin yayasan usai diberitahukan kebijakan blacklist.
Menanggapi pesan WA bernada menghina ini, Andi Darti menyatakan, fakta hukum mencatat kalau yang lebih dulu melempar batu. ”Pelapor sendiri yang melontarkan makian dan hinaan kasar. Pengumuman itu adalah bentuk ketegasan sikap lembaga atas tindakan yang tidak beretika,” ucap Andi Darti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
