Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 15.32 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Korupsi Impor Bea Cukai, Sudah Tetapkan Tersangka

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penerbitan dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta pendalaman fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Taufik menjelaskan, salah satu sprindik berkaitan dengan klaster perkara yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam klaster tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, identitas tersangka tersebut masih belum diungkap kepada publik.

Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan karena konstruksi perkara dinilai telah memenuhi syarat berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," ucap Taufik.

Sementara itu, sprindik kedua masih bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka. Ia menuturkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurut Taufik, perkara pada sprindik kedua juga masih berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, tetapi memiliki peristiwa hukum yang berbeda dari klaster pertama sehingga diproses secara terpisah.

"Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore